PADANG (Langkatoday) – Dengan dilepasnya hijab 18 orang anggota paskibraka mengundang respon negative dari berbagai pihak.
Pasalnya ke 18 orang anggota paskibraka putri tersebut saat kesehariannya menggunakan hijab, namun saat penkuhuna yang dilakukan di IKN ke 18 anggota tersebut tidak menggunakan hijab.
Hal tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, baik dari KH Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah serta Mahyeldi yang merupakan Pj Gubernur Sumatera Barat.
Bahkan dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Gubernur Sumatera Barat ancam tarik anggota paskibrakanya jika tidak dizinkan menggunakan hijab saat bertugas.
Menurut Mahyeldi, dengan apa yang terjadi pada anggota paskibraka putri tidaklah mencerminkan Pancasila dan menghormati hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Mahyeldi juga menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi, pada hal salah satu anggota paskibraka asal Sumetera Barat yaitu Maulia Permata Putri seorang siswi di SMAN 1 Kota Solok pada kesehariannya menggunakan hijab.
Sedangkan KH Cholil Nafis menyayangkan dengan pernyataan dari Yudian Wahyudi selaku Kepala Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pasalnya Yudian menyatakan bahwa para peserta paskibraka purti hanya melepaskan hijabnya saat bertugas di upacara HUT RI saja, namun diluar itu mereka bisa menggunakan hijabnya kembali.
KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa pernyataan dari Yudian seakan – akan mempermainkan agama dan keyakinan seseorang.
“Menggunakan hijab merupakan sebuah keyakinan yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang dan tidak bisa saat bertugas menggunakan dan kemudian mengenakan kembali saat tidak bertugas,” tegasnya.
“BPIP seharusnya sebagai pihak yang mengaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengerti dengan kayakinan warga negara yang uga dilindungi oleh Pancasila seperti yang disebutkan pada sila pertam,” tambahnya.
Menurut KH Cholil harus melakukan perubahan aturan yang dapat memberikan kebebasan pada peserta paskibraka putri untuk tetap menjalankan keyakinan mereka sesuai agama dan kepercayaanya tanpa adanya intervensi.
Adapun Yudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang paskibraka.
Dalam aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang paskibraka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, tentang mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024,” kata Yudian dalam keterangannya yang diterima Disway.Id pada Rabu 14 Agustus 2024.
Yudian sendiri mengakui bahwa pihak BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab sebagaimana kabar yang beredar.