Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
langkatoday.com
Regional

200+ Orang Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru di Pematang Siantar

Avatar photo
×

200+ Orang Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru di Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Langkatoday.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengeluarkan surat pengumuman nomor 800.1.14.2/7460/X/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023.

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul Simanjuntak melalui Kabid Perencanaan, Pembinaan, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Kota Pematang Siantar, Meylian R Silitonga mengatakan, pelamar PPPK yang sudah mengisi formulir pendaftaran melalui portal http://scan.bkn.go.id sebanyak 329 orang.

“Dari total 329 pelamar yang mengirimkan berkas untuk fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 252 orang,” kata Meylian, Kamis (19/10/23).

Dia menuturkan, Pemko Pematang Siantar untuk tahun ini pada seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) membuka formasi PPPK sebanyak 378 hanya untuk tenaga guru saja. Sedangkan perekrutan CPNS 2023, tidak ada.

“Untuk tenaga guru yang melamar dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 63 orang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Meylian, untuk mengecek peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada portal resmi Pemerintah Kota Pematang Siantar http://pematangsiantar.go.id.

Selain itu, portal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pematang Siantar http://hkpsdm.pematangsiantar go id dan portal https://sscan.bkn.go.id.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus memiliki hak untuk melakukan sanggahan selama tiga hari mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.

“Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah,” pungkasnya. (rel/mistar)

www.domainesia.com