12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

Langkatoday.com – Sebanyak dua belas (12) siswa korban pencabulan oknum guru SMP swasta di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka inisial MS (27 thn) melakukan kejahatan pencabulan berulang kali, terhitung sejak Juni 2022 hingga Maret 2023. Tersangka MS ditangkap tim unit Reskrim Polres Labuhanbatu di kediamannya, Selasa (30/5) siang.

Dalam konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Rabu (31/5) mengatakan bahwa tersangka MS (27 thn) melakukan kejahatan pencabulan secara berulang kali.

Hasil interogasi penyidik pada pelaku bahwa perbuatan bejat dilakukan tersangka MS terhitung sejak Bulan Juni 2022 hingga Maret 2023. Pencabulan dilakukan kurang lebih 1 tahun lamanya di sejumlah tempat lingkungan sekolah.

“Terhitung pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap siswa kurang lebih 1 tahun lamanya di sejumlah tempat di lingkungan sekolah,” sebut AKBP James H. Hutajulu.

Dalam keterangan persnya, pelaku diamankan oleh Polres Labuhanbatu di rumah kediamannya pada Selasa (30/5) siang. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, korban pencabulan dan kekerasan sebanyak 12 orang orang.

Terpisah, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Rabu (31/5) malam menanggapi bahwa dirinya baru pulang dari Polres Labuhanbatu terkait konferensi pers atas penangkapan pelaku pencabulan di lakukan oknum guru SMP swasta di Kecamatan Kualuh Selatan.

“Belakangan ini korban pencabulan dilakukan salah satu guru swasta di Kecamatan Aek Natas. Ini timbul lagi kasus yang sama tepatnya yakni guru SMP swasta di Kualuh Selatan,” sebut Hendriyanto di Rumah Dinas Bupati Labura.

Sambung Hendriyanto, perbuatan cabul dilakukan tersangka MS guru swasta pada saat pemondokan di sekolah. Sebelumnya dua orang tua korban pencabulan telah membuat laporan pada bulan Maret 2023 lalu.

“Pelaku melakukan aksinya saat siswa SMP melakukan pemondokan di lingkungan sekolah tersebut. Kita akan dalami, jika tidak ada ijin pemondokan di sekolah, tentunya akan diambil tindakan yakni menutup sekolah SMP swasta tersebut,” kata Hendriyanto dengan sikap tegasnya.

Menurut Hendriyanto, hal ini menjadi contoh bagi sekolah lainnya yang memondokkan siswanya di lingkungan sekolah di Kabupaten Labura. Dirinya akan mengkaji dasar peraturan pemondokan siswa di sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labura Irwan Harahap S.Pd M.Pd, Kamis (1/6) menjelaskan, awalnya orang tua korban melapor ke pimpinan Yayasan SMP dan selanjutnya secara bersamaan membuat laporan ke KPAID Labura.

“Perbuatan cabul diduga akibat dari pada pemondokan di sekolah, karena sekolah swasta tidak mutlak pengawasannya oleh dinas pendidikan. Untuk mengantisipasi kejadian ke depannya akan dilakukan kerjasama Dinas Pendidikan, KPAID, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan instansi lainnya,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, ijin SMP swasta tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labura. Namun ijin pemondokan di sekolah akan dikaji lebih dalam, akibat tragedi pencabulan dilakukan oknum guru inisial MS tentunya para orang tua trauma.

“Jelas orang tua trauma menyekolahkan anaknya di SMP swasta tersebut. Jumlah murid di SMP tersebut sebanyak 40 orang terdiri dari tiga kelas. Kami akan menyiapkan psikolog untuk memantau para guru SD, SMP baik negeri/swasta agar mengantisipasi perilaku guru yang mengarah pencabulan,” cetus Irwan.

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda: