
LANGKATODAY.com – Polisi, Bawaslu dan KPU Langkat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat tersebut bertempat di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023.
Rapat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Supriadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ahmad Kurniawan Harahap, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M Abdul Hakim, Koordinator Sekretariat Bawaslu Rudi Anto Siagian.
Selain itu, Ketua KPU Sopian Sitepu, Kajari Langkat Mai Abeto Harahap, Kasdim 0203 Lkt Mayor Inf A. Bangun, Kasat Intel Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH, Kesbangpol Ainur H.N, Dinas Perhubungan Langkat M Dedi Hafiz, Dinas PU dan Tata Ruang, perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu Kabupaten Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat berharap kegiatan Rakor penertiban APS dan APK agar dapat dilakukan serta di diskusi bersama dan agenda pelaksanaan Pemilu 2024 yang nantinya akan menjadi agenda kita semua untuk kedepannya.
Penertiban itu, harapnya, bagaimana kabupaten Langkat dapat bersinegri dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan calon Legislatif yang turut mewarnai Langkat yang kita cintai ini.
“Mengingat pesta demokrasi ke depan dan aturan – aturan yang kita patuhi sesuai dengan Undang-Undang. Kami dari Kejaksaan Negeri Stabat sangat mendukung dengan kegiatan ini yaitu pesta demokrasi,” kata Mai Abeto Harahap.
“Kita ikuti kegiatan ini dengan baik, jika belum ada yang memahami, maka dari itu kita akan diskusikan di sini bersama-sama. Semoga kegiatan ini sangat bermanfaat dan kita bisa memberikan kontribusi terhadap NKRI terkhusus kabupaten Langkat dan tidak menjadi perpecahan serta mewujudkan situasi Kamtibmas di kabupaten Langkat,” harapnya.
Sementara Kasdim 0203/Langkat menegaskan TNI mendapat petunjuk bahwa TNI dan Polri saat ini sangat Netral dalam Pemilu tahun 2024.
“Agar Partai Politik dapat dihimbau untuk penempatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dipasangkan di Mako dan Perkantoran Militer,” himbaunya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Supriadi menegaskan sampai hari ini Bawaslu masih melihat kedamaian dari masing-masing parpol di kabupaten Langkat dalam keadaan aman dan damai.
“Jika ada permasalah segera datang dan melaporkan ke pihak Bawaslu sehingga dapat diselesaikan sehingga sedini mungkin kita bisa mencegahnya dan kedepannya masyarakat tidak terpecah belah dan saling menjaga dengan tujuan bersama menciptakan kabupaten Langkat yang maju,” kata Juliadi.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu mengatakan KPU harapkan kita menjadikan momentum Langkat menjadi kondusif, pemerintahan di tahun 2024 menjadi lebih baik lagi.
“Visi bersama tidak menjadi keretakan. Jadikan Pemilu 2024 menjadi integrasi bangsa dan pesta demokrasi. KPU sedang berkoordinasi dengan Pemda Langkat untuk titik pemasangan alat peraga kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban APS dan APK yang menyalahi ketentuan peraturan,” tegasnya.
Pihak Bawaslu akan menyurati disertai dengan foto tempat kepada ketua partai politik kabupaten Langkat untuk tidak memasang APS dan APK yang menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Jika tidak diindahkan oleh ketua partai politik, maka pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” tegas Supriadi. (rel/pk)
Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]