Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
PolitikRegional

Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

Avatar photo
×

Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Langkatoday.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Lolly Suhenti merespon pesan blast dari Bawaslu Surabaya pada kegiatan politik Anies Baswedan yang dianggap melanggar aturan pemilu. Menurut Lolly, langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan.

“Upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur,” katanya saat ditemui di Ortotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023.

Lolly mengaku malah baru mendengar kabar adanya sebaran pesan dari Bawaslu Surabaya itu. Ia menyakini bahwa pesan Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 itu tidak hanya ditujukan kepada Anies saja melainkan kepada tokoh-tokoh yang aktif mempublikasikan diri..

Menurut Lolly, dalam kasusnya Anies ini pelanggaran atau tidak, Bawaslu tidak bisa terlalu jauh melakukan penindakan karena pesertanya belum definitif. Namun, kata Lolly, hal yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan bahwa imbauan-imbauan ini akan dicatat.

“Misalnya, sampai Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Lolly juga menyampaikan Bawaslu akan melakukan upaya penegakan bila semua syarat pelanggaran secara formil dan materil terpenuhi. Dan itu pun, kata Lolly, mesti dipastikan indikasi pelanggarannya.

“Formilnya terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak? Nah, itu kita menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran,” ujar dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya pada Jumat 17 Maret kemarin untuk menunaikan salat Jumat. Bawaslu melalui pesan blast tersebar Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 berisikan larangan Masjid Al-Akbar untuk kegiatan politik yang melanggar aturan pemilu.

Lolly mengatakan masa sosialisasi hanya berlaku untuk partai, gunanya mensosialisasikan nomor urut partai.

“Apa batasannya yang boleh dan tidak boleh di masa sosialisasi, yang tidak boleh adalah ada ajakan,” ucapnya.

Dalam konteks safari politik, kata Lolly, jika ada ajakan maka Bawaslu akan mengingatkan partai politiknya. “Yang bisa kami tindak itu partai politiknya ya, tapi orang orangnya hari ini memang belum ada, maka yang bisa kami lakukan adalah memberikan imbauan,” kata dia.

www.domainesia.com