
Langkatoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Kebanyakan berasal dari Partai Golkar.
Dalam data tersebut, KPU mengungkapkan ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Adapun nama-nama 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana ialah sebagai berikut:
Di sisi lain, data caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana ialah:
(lkt/suara)
Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]