Langkatoday.com – Inspektorat Sektetariat Daerah Kota Medan pada 9 Mei 2023 lalu keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap proyek ‘lampu pocong’. Ditemukan bahwa, banyak kejanggalan saat pelaksaan proyek lampu horor yang menelan biaya Rp25,7 miliar bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 lalu tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution kala itu menyatakan proyek lampu pocong adalah proyek gagal. Dengan tegas, orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini meminta ketujuh kontraktor mengembalikan uang Pemko Medan yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan, mengatakan tugas penagihan pengembalian uang proyek lampu pocong diambil instansinya, sebagaimana instruksi yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Jika nanti sampai batas waktu yang diberikan (60 hari) uang tersebut belum juga dikembalikan, maka kita akan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku pengacara negara,” ungkapnya, Selasa (23/5)
Disamping ketujuh kontraktor wajib mengembalikan Rp21 miliar uang Pemko Medan yang sudah dibayarkan, lanjut Willy, mereka harus membongkar sendiri 1.700 tiang lampu horor (lampu pocong) yang sudah terpasang di delapan ruas jalan tersebut.
“Kita minta pembongkaran dilakukan secepatnya, karena tidak ada pengamanan aset dari kita. Itu tanggung jawab kontraktor kalau ada yang hilang atau rusak,” pungkasnya.