Punya Dua Suami, Wanita di Riau dan Cianjur ini Diusir Warga hingga Berujung Polisi

Langkatoday.com – Fenomena poliandri atau wanita memiliki lebih dari satu suami tak lazim bagi masyarakat Indonesia. Aktivitas itu melanggar aturan agama dan berbenturan dengan budaya ketimuran.

Namun praktik ini ternyata pernah beberapa kali terjadi di Indonesia. Bahkan, kasusnya sempat ditangani pihak kepolisian karena dilaporkan warga.

Berikut wanita-wanita yang sempat membuat geger karena memiliki dua suami melansir Merdeka.com, Kamis (25/5):

Seorang Wanita Muda di Riau Diusir Warga

Seorang wanita muda di sebuah desa di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diusir warga karena disinyalir memiliki dua suami. Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Wanita inisial S tampak keluar rumah setelah diusir beramai-ramai oleh warga pada 7 Juni 2022 pukul 21.00 WIB.

Anggota Polsek Kuantan Tengah membawa dan mengamankan wanita itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Bahkan salah satu suaminya juga tampak menggendong anak-anaknya meninggalkan rumah dan kerumunan masyarakat.

Warga merasa resah dan malu dengan keberadaan S di lingkungan tempat tinggal mereka. Sebab pria lain yang diduga suami kedua S pernah dibawa ke rumahnya untuk menemui suami pertama.

Kepala Desa Kuswanto membenarkan pengusiran terhadap S dan suaminya. Namun Kuswanto belum memiliki bukti kuat terkait informasi S melakukan poliandri.

“Iya kejadian pengusiran benar. Terkait bersuami dua tidak bisa dipastikan, karena data kita hanya ada satu suami sah di rumahnya,” kata Kuswanto.

Dia menyampaikan, warga sering melihat S dibawa pria lain. Bahkan kejadian itu diketahui suami sahnya.

“Dia anaknya empat orang, ada suami sahnya di rumah. Kalau menurut warga, mereka sering warga lihat sama orang lain,” ucapnya.

Wanita Cianjur Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami

Tindakan seorang istri di Cianjur, Jawa Barat, menggegerkan Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjugsari, Kecamatan Sukalayu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia kepergok menikahi pria lain secara diam-diam, tanpa diketahui sang suami hingga dilaporkan ke polisi.

Diketahui pelapor sendiri berinisial TS (49) dan merupakan suami pertama dari NN (28) yang menikahi pria lain, UA (32). Kasus ini pun menjadi viral di media sosial. Di mana sang istri diusir TS dari rumah dan pakaiannya dibakar.

Kekesalan TS sendiri juga diikuti warga lain yang ramai mendatangi kediaman mereka. Terpantau N turut diusir oleh warga di sana.

Dalam perjalanannya, proses hukum kasus ini dihentikan polisi karena pihak suami pertama mencabut laporan. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, pihak suami pertama dan kedua telah saling bertemu untuk bermusyawarah. Dari hasil kesepakatan, akhirnya suami pertama mencabut laporannya kepada NN.

Menurutnya laporan tersebut merupakan delik aduan, di mana dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP, kasus tidak bisa diproses jika tidak ada unsur aduan seperti yang telah dicabut.

“Ini sudah tidak ada proses hukum karena itu adalah delik aduan, sehingga baru bisa diproses jika ada pengaduan dari suami maupun istri,” terang Doni dikutip dari kanal YouTube Liputan6 SCTV, 19 Mei 2022.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyebut jika N menikah dengan UA secara siri karena tidak ditemukan dokumen kenegaraan untuk pernikahan. Hal itu yang kemudian membuat suami pertama langsung memberi talak tiga dan menceraikannya langsung.

Usai kejadian, kondisi kampung sudah kondusif dari amarah warga. Namun warga setempat belum bisa menerima kembali keberadaan N untuk tinggal di sana. (rel)

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda:
%d blogger menyukai ini: