Langkatoday.com – Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial S (23), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Awalnya berniat hendak bekerja, dia malah dilecehkan.
Tak hanya itu, setelah dilecehkan, S dibunuh dan jasadnya dibuang ke ladang ubi. Sementara sepeda motornya dibawa lari oleh pelaku, Riski Pratama (19) yang tak lain merupakan pihak yang membuka lowongan pekerjaan kepada S.
Ihwal terungkapnya S menjadi korban pembunuhan ketika sang suami melihat unggahan di media sosial adanya sesosok jasad wanita ditemukan di ladang ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 6 Juni 2023. Kala itu, pria bernama Dicky (27) menduga jasad itu adalah istrinya.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya beberapa barang mirip milik istrinya yang telah 16 hari meninggalkan rumah.
“Sehingga pelapor melihat ada beberapa barang-barang yang mirip dengan barang korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (9/6/2023).
Dicky yang melihat hal itu, lalu beranjak ke lokasi kejadian. Benar saja, jasad tersebut merupakan istri dari Dicky. Setelah itu, Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas kematian istrinya.
Agus menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula pada Mei 2023. Saat itu, pelaku membuat unggahan di Facebook bahwa dia sedang mencari pengasuh anak. Melihat itu, korban lalu mengirim pesan kepada pelaku.
“Korban menginbox Facebook pelaku yang mana korban berminat untuk bekerja pada pelaku,” ujarnya.
Selang empat hari, korban datang ke rumah pelaku untuk mengecek lokasi tempat kerjanya itu. Lalu, pada 22 Mei 2023 pagi, korban kembali datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dengan menaiki sepeda motornya.
“Di rumah pelaku tersebut hanya ada pelaku. Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB rumah pelaku tersebut didatangi oleh warga dikarenakan pelaku hanya berdua di dalam rumah bersama korban. Kemudian korban disuruh warga untuk keluar dari rumah,” kata Agus.
Korban pun kemudian pergi meninggalkan rumah pelaku. Tak berselang lama, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu tengah duduk di atas sepeda motornya di dekat makam pahlawan Kota Tebing Tinggi.
Pelaku menemui korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan ke Kota Pematang Siantar. Setelah jalan-jalan, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku kembali ke Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku dan korban kembali ke Kota Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota dan berhenti di Desa Kuta Baru. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan beralasan mengambil manggis,” jelasnya.
Setiba di ladang ubi, pelaku langsung memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban lemas, pelaku melilitkan leher korban dengan tali tas.
Setelah itu, pelaku mengambil handphone yang berada di tas korban serta membawa kabur motor korban.
“Pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Belawan seharga Rp 2 juta,” jelasnya.
Setelah menjual motor korban, pada 2 Juni 2023, pelaku berangkat ke Provinsi Riau. Polisi yang tengah menyelidiki kasus tersebut lalu menangkap pelaku pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Kota Dumai, Provinsi Riau.
“1×12 jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu oleh personel Polres Dumai,” ujarnya.
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi.
“Pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya.