Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
Web Hosting
Web Hosting
langkatoday.com
BeritaHukumPeristiwa

Kapolres Langkat: Korban Pembunuhan bukan Karyawan PT HKI

Avatar photo
×

Kapolres Langkat: Korban Pembunuhan bukan Karyawan PT HKI

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Langkatoday.com, Stabat – AKBP Danu Pamungkas Totok (Kapolres Langkat) akhirnya memamerkan wajah Indra Maheda Harahap (Iin), tersangka pembunuhan terhadap Iken Purpendi, pekerja tol.

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Dalam waktu 10 jam, Iin akhirnya ditangkap di kawasan Marelan, Kota Medan usai membunuh Iken di rumah mantan istrinya yang berada di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Polres Langkat bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumut dan dibantu personel Polsek Stabat berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Indra Maheda Harahap alias Iin (37) di Kecamatan Stabat, yang video CCTV sewaktu kejadian viral di media sosial,” ujar Danu, Selasa (29/11/2022).

Danu mengatakan, pelaku diamankan kurang lebih 10 jam atau kurang dari 24 jam, sejak peristiwa penikaman tersebut terjadi.

“Pelaku ditangkap di daerah Marelan, Kota Medan, Senin (28/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Dan pelaku ke Kota Medan memang untuk melarikan diri,” ujar Danu.

Kapolres Langkat ini pun menceritakan bagaimana pelaku Iin menghabisi nyawa korbannya.

“Pelaku menusuk korban dari belakang, tepatnya di punggung belakang kiri. Dan berdasarkan hasil autopsi korban, dengan kedalaman 18 sentimeter sedangkan panjang pisau lebih kurang 30 sentimeter, tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban,” ujar Danu.

Untuk motifnya, pelaku merasa sakit hati karena ucapan dari korban. Sehingga pelaku menusuk korban.

Atas peristiwa ini, korban Iken Purpendi yang merupakan warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia.

“Korban pekerja jalan tol, bukan karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI),” ujar Danu.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, ia ditantang oleh korban sebelum kejadian.

“Ditantang sama korban, ngapain kau nanyak-nanyak aku, aku siapa enggak perlu kau tanyak, kalau kau gak sor, ayok main,” ujar Indra sembari menirukan ucapan korban.

“Aku nanyak, karena anakku masih sama mantan istri ku. Dia nanyak terus, kau gak sor rupanya aku siapa, setelah itu langsung saya ambil pisau di dalam tas yang saya letakkan di dalam rumah mantan istri dan nusuk korban dari belakang,” sambungnya.

Polisi pun menegaskan ke pelaku, dari mana asal pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

“Pisaunya saya bawa dari rumah saya, dan saya simpan di dalam tas saya. Dan tasnya saya letakkan di dalam rumah mantan istri,” ujar Indra.

Indra pun mengaku, pernah di penjara empat tahun yang lalu, karena kasus bongkar rumah.

PT HKI Angkat Bicara

Manager QHSSE PT HKI Proyek Binjai-Langsa, Alvin Syahputra Sinaga mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian atas motif pembunuhan di Langkat.

Disampaikannya, korban bukan karyawan tetap PT HKI, akan tetapi korban adalah karyawan dari pihak ketiga. Walaupun begitu, management proyek Tol Binjai-Langsa turut berduka cita.

Mereka berharap polisi segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kita masih menunggu penyelidikan polisi. Kita meminta agar polisi cepat mengusut tuntas kasus ini. Pastinya kita turut berduka cita, namun perlu diketahui korban bukan karyawan tetap PT HKI. Akan tetapi karyawan dari pihak ketiga,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Disampaikan Alvin, pihaknya telah komunikasi juga dengan pihak kepolisian, agar cepat menangkap pelaku. Sebab, hal ini merupakan tindakan kriminal murni yang harus secepatnya ditindak.

Alvin pun menambahkan, terkait permasalahan ini, dapat dipastikan tidak akan mengganggu konsentrasi para pekerja di lapangan untuk menyelesaikan target proyek pembangunan JTTS, jalan Tol Binjai-Langsa. (rel/tribun)

www.domainesia.com