Langkatoday.com – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulya Matondang, mengatakan ada kesalahan bayar pada tahun 2022 hingga jadi temuan BPK. Sebagai solusi, sejumlah kepala sekolah disarankan melakukan pengembalian uang sebesar 50% untuk menutupi temuan BPK tersebut.
“Jadi, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang meminta pengembalian sebesar 50 persen atas temuan BPK tersebut ke sejumlah sekolah,” jelas Edi, Kamis (25/5).
Edi yang baru menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Binjai mengaku punya tanggung jawab moral atas temuan tersebut, meskipun diakuinya temuan itu pada tahun 2022, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai.
“Temuan BPK itu tahun 2022 lalu, saat saya belum di sini, tapi karena saya sekarang sebagai pimpinan OPD di Dinas Pendidikan, maka ada tanggung jawab moral saya untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah Kepala SD dan SMP di Binjai dikabarkan dikutip pengembalian dana atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022 yang disebut tak sesuai Juknis.