Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
Web Hosting
Web Hosting
langkatoday.com
Nasional

Tak Punya NPWP Jadi Tak Perlu Bayar Pajak?

Avatar photo
×

Tak Punya NPWP Jadi Tak Perlu Bayar Pajak?

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Langkatoday.com, StabatNomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk salah satunya terkait pembayaran pajak dan lapor SPT. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki NPWP, apakah tidak perlu membayar pajak?

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Dikutip dari laman detikFinance, ketentuan terkait kelompok masyarakat yang tidak perlu bayar pajak tidak ditentukan berdasarkan kepemilikan NPWP. Namun berdasarkan jumlah penghasilan mereka dalam setiap tahun.

Artinya, mereka yang tidak memiliki NPWP tapi memiliki penghasilan per tahun di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Meski begitu, untuk bisa melakukan pembayaran pajak, yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

Oleh karenanya setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Bahkan wanita yang sudah menikah dan menjadi tanggung jawab suami pun diwajibkan pajak secara terpisah.

Sementara itu, mereka yang tidak perlu membayar pajak adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah batas PKP yakni sebesar Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.

Kemudian untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun juga ikut dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.

Hal ini sesuai dengan aturan baru perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian aturan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Meski begitu, mereka yang sudah memiliki NPWP tetap harus lapor SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi memiliki batas pelaporan 31 Maret setiap tahun, dan WP badan sampai 30 April setiap tahun.

www.domainesia.com