
LANGKATODAY.com – Perangkingan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi fase krusial dalam menentukan peserta yang melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Dalam sistem ini, peringkat diurutkan berdasarkan total skor tes, membawa dampak signifikan terhadap kelanjutan kandidat.
SKD, tahap awal seleksi CPNS, melibatkan tes pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta. Dengan metode Computer Assisted Test (CAT), tes ini terdiri dari 110 soal yang mencakup tiga materi, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Masing-masing materi memiliki nilai batas minimum atau passing grade yang harus dicapai. Namun, hanya mencapai passing grade belum cukup untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta perlu menunjukkan kinerja yang baik untuk mencapai peringkat teratas.
Perangkingan SKD CPNS 2023 tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuannya meliputi:
Referensi dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 menyebutkan bahwa seleksi SKD CPNS 2023 berlangsung mulai 9 hingga 18 November.
Hasil SKD dapat diketahui segera setelah peserta menyelesaikan tes, sementara perangkingan dan pengolahan nilai dilakukan pada 16-19 November. Pengumuman hasil SKD dijadwalkan pada periode 20-22 November 2023.
Berikut ini rangkaian jadwal seleksi CPNS 2023 sebagai panduan bagi peserta:
Seluruh rangkaian seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman kelulusan, memerlukan keterlibatan aktif dan kesigapan peserta.
Dengan jadwal yang telah ditentukan, peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik menuju tahap-tahap selanjutnya dalam perjalanan menuju menjadi CPNS. (rel/progres)
Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]