Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
Web Hosting
Web Hosting
langkatoday.com
Nasional

KPK Umumkan Pembatalan Kelulusan 23 Pelamar CPNS di Instansinya

Avatar photo
×

KPK Umumkan Pembatalan Kelulusan 23 Pelamar CPNS di Instansinya

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

BERITA LANGKAT – Pengumuman Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi dirilis pada tanggal 4 Januari 2024.

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS di KPK memuat nama 23 orang peserta CPNS di instansi tersebut.

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS di KPK secara resmi ditandatangani oleh Sekertaris Jendral selaku Ketua Panitia Rekrutmen CPNS 2023 yakni Cahya H Harefa.

Berikut daftar nama pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada rekrutmen CPNS KPK tahun 2023 :

  1. FARDAN BINTANG AGUNG SASONGKOJATI
  2. RICKY PRADIPTA HUTAMA PUTRA
  3. AJENG PRATIWI PUTRI
  4. SAMUEL OBRISON KAMBU
  5. RICHARD HENRY WATOPA
  6. DIANA GAMELINA FOUW
  7. NOVITA ROSDIANA KEHEK
  8. NIMAS PANDANWANGI
  9. MAULIA HASNA SABILLA
  10. MANGISI BELLA REBEKKA SILITONGA
  11. CHRISTINE REBECCA FEBIANI BR SINAGA
  12. YOSUA CHRISTIAN PURBA
  13. CHAIRUNNISSA BURMAYANA
  14. NIA CRISTY BR PERANGIN ANGIN
  15. IRMAWATI
  16. MOHAMMAD KHARIS ZULKURNIAWAN
  17. MEGAWATY ELISABETH
  18. IKA YUNITASARI
  19. ABDULLAH AL FARUQI
  20. ARI WIDYALINTANG
  21. RUMINY MANURUNG
  22. RENITA SHELVIANA SANDRA
  23. PERMONO AJI

Adapun alasan KPK membatalkan kelulusan 23 orang tersebut diantaranya sebagai berikut

  • Pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
  • Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
  • Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.
  • Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan (unit penempatan yang dicantumkan pada Surat Lamaran tidak sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih pada SSC ASN).
  • Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Untuk melihat secara detail pengumuman mengenai Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS di KPK tahun 2023 serta alasannya silahkan ke tautan berikut ini: Klik Disini

www.domainesia.com