Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
NasionalPeristiwa

Kemenag Buka Suara Sikapi Viralnya Video Mesum Oknum Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo

Avatar photo
×

Kemenag Buka Suara Sikapi Viralnya Video Mesum Oknum Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

JAKARTA (Langkatoday) – Link video asusila oknum guru di Gorontalo viral di jejaring media sosial. Video mesum itu melibatkan oknum guru dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi viralnya video mesum itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat.

Iklan Umroh
Langkatoday.com
Iklan Umroh

Pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, kata dia, seharusnya yang bersangkutan menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/9).

Thobib menjelaskan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada Pasal 3 Huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, oknum guru itu bisa dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ucap dia.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” kata Thobib.

Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib meminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas dia.

Link video mesum itu pun beredar viral di X (Twitter) dan menjadi pencarian teratas. Tentu hal ini kembali mengingatkan kita tentang hukum film porno menurut Islam. Berikut ini sepuluh hal terkait hukum menonton film porno.

Pertama, apakah menonton pornografi itu haram?

Dr Ahmed Mamdouh, Anggota Komisi Fatwa di Dar al-Ifta, mengatakan bahwa film-film porno adalah penyebab penderitaan, dan siapa pun yang menontonnya harus takut kepada Allah dan menjaga nikmat pandangannya.

Dia menambahkan bahwa film-film porno adalah kutukan yang membawa kemurkaan Allah SWT dan mewarisi kegelapan ketidaktaatan, yang merupakan penyebab penderitaan yang besar, dan menontonnya adalah dosa.

Persoalan tidak diberlakukannya hukum perzinaan untuk pelakunya adalah satu hal dan menonton film-film porno ini adalah hal lain. Dar Al-Iftaa mengutip firman Allah SWT:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS an-Nur ayat 30).

Dar Al-Ifta juga mengutip sabda Nabi SAW. Sebagaimana dinukilkan Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya.

رأى قوم في ليلة الإسراء والمعراج يأكلون لحم نتن يخرج منه صديد وأمامهم لحم طيب، وعندما سأل جبريل عليه السلام ما هولاء؟، قال هذا الرجل تكون عنده الزوجة الحلال فيتركها ويذهب للحرام

“Dia melihat orang-orang pada malam Isra dan Mi’raj memakan daging yang bau dan mengeluarkan nanah, sementara di hadapan mereka ada daging yang baik, lalu beliau bertanya kepada Jibril ‘alaihissalam, ‘Siapakah mereka?’ Dia menjawab, “Pria ini berada di sisi istri yang halal lalu meninggalkannya untuk mencari yang haram.” (HR Muslim).

Kedua, menonton film porno dengan dalih belajar

Banyak ulama yang telah menjawab pertanyaan tentang apa hukum menonton film porno dengan tujuan untuk belajar, dan mereka semua menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dan haram karena Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menutup pandangan, dalam firman-Nya dalam Surat An-Nur ayat 31 di atas. Allah SWT juga berfirman dalam kitab suci-Nya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِللَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS an-Nur ayat 31).

Ketiga, menonton film porno bagi wanita lajang

Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menutup mata, dan kita semua tahu bahwa melihat aib orang lain dilarang dalam syariat Islam, dan tentu saja menonton film porno adalah dosa besar bagi wanita lajang karena tindakan ini termasuk perbuatan cabul dan tidak diperbolehkan menonton film ini, dan Nabi SAW bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَاهَا قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا قَالَ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?” Beliau menjawab: “Bila kau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya.” Aku berkata; “Wahai nabiyullah, bila salah seorang dari kami sendirian?” Beliau menjawab: “Hendaknya ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia.” (HR Tirmidzi).

Ini sebagaimana pula peringatan Alquran dalam surat an-Nur ayat 33.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Keempat, menonton film porno bagi mereka yang dipaksa

Sebagian orang menggunakan kata terpaksa untuk membenarkan tindakan ini dan menonton film porno dan masalah ini mungkin didasarkan pada keinginan orang tersebut untuk meringankan perasaan senang dan hasrat, tetapi mereka tidak tahu bahwa menonton film porno adalah dosa besar dan kecabulan.

Para imam dan syekh dengan suara bulat dan menegaskan bahwa menonton film seksual atau melihat aurat orang lain adalah tindakan yang diharamkan dalam hukum Islam dan dalam tindakan ini merupakan pelanggaran yang nyata terhadap perintah Allah di mana

Allah SWT berfirman dalam kitab suci-Nya, sebagaimana dalam surat an-Nur di atas.

Kelima, istri yang menonton film porno untuk memuaskan suaminya

Dar al-Ifta Mesir menerima sebuah pertanyaan dari seorang wanita yang berkata: “Saya memiliki seorang kolega di tempat kerja yang berakhlak mulia, dan dia mengeluh kepada saya bahwa suaminya menonton film porno, dan dia tidak tahu apa yang disukainya dari film tersebut, dan dia bertanya kepada saya apakah saya boleh menonton film semacam itu untuk menarik perhatian suami saya.

Direktur Departemen Fatwa Lisan dan anggota Komisi Fatwa di Dar al-Ifta, Dr Awaida Othman mengatakan sudah menjadi naluri bagi seorang wanita untuk berhias diri untuk suaminya dan mengetahui bagaimana cara membahagiakan suaminya, dan jika ia tidak bisa melakukan hal ini, maka hendaknya ia pergi bersama suami anda ke seorang terapis keluarga, duduk berdua dengan anda secara pribadi, dan ceritakanlah kepada anda beberapa hal yang anda lakukan bersama suami anda.

Adapun mengajak anda untuk menonton film-film tersebut, maka akhlak anda akan rusak, akhlak suami anda akan rusak, dan manusia tidak aman dari fitnah, dan tidak aman bagi anda untuk ikut terlibat dalam menonton film-film tersebut, sehingga anda akan terjerumus ke dalam masalah, maka tidak diperbolehkan menontonnya, dan nasehatkanlah suami anda untuk kembali kepada Allah Ta’ala, dan janganlah anda melihat hal-hal yang terlarang tersebut, karena hal itu akan merusak kaum muslimin dan akhlak masyarakat.

Keenam, menonton film porno bagi seorang suami

Dar Al-Iftaa menerima sebuah pertanyaan dari seorang wanita yang mengatakan bahwa suaminya menonton situs-situs pornografi dan menolak untuk memperlakukannya sebagai seorang istri, dan bertanya tentang hukum agama tentang menonton film porno.

Direktur Fatwa Lisan dan anggota Fatwa di Dar al-Ifta, Dr Eweida Othman, menjawab pornografi telah mendatangkan malapetaka bagi keluarga Muslim dan telah menyebabkan banyak kasus perceraian, karena manusia menggantikan apa yang telah diizinkan Allah dengan apa yang dilarang.

Mereka yang melakukan hal ini lupa bahwa Allah melihat mereka, dan bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban kepada-Nya pada Hari Kiamat. Situs-situs ini telah menghancurkan rumah tangga, moral dan jiwa, dan Nabi (SAW) mengatakan bahwa beliau “melihat orang-orang pada malam Isra’ dan Miraj memakan daging yang busuk dengan nanah yang keluar darinya, dan di depan mereka ada daging yang baik, dan ketika Jibril bertanya, ‘Siapa mereka?’ Dia berkata, ‘Orang ini memiliki istri yang halal, lalu dia meninggalkannya dan pergi ke tempat yang haram.’ (HR Muslim)

Ketujuh, menonton film porno untuk rangsangan seksual

Telah diketahui dalam agama Islam, bahkan dalam semua agama, bahwa melihat ketelanjangan adalah haram, dan menonton film porno termasuk di dalamnya, maka tidak diragukan lagi keharamannya.

Menonton film porno dengan dalih untuk merangsang syahwat yang terpendam dan menghidupkan syahwat yang suam-suam kuku, atau dengan dalih mempelajari cara-cara jima yang baru, bisa jadi akan mendatangkan manfaat, bahkan bisa jadi pasangan suami istri akan mendapatkan manfaat darinya, akan tetapi akan mendatangkan mudharat yang lebih besar bagi keduanya, karena bisa jadi keduanya akan terpedaya dengan tayangan tersebut.

Bahkan bisa jadi suami tertidur atau hamil dengan bayangan wanita lain dalam khayalannya dan dalam imajinasinya tentang apa yang dilihatnya, sehingga sang istri menjadi mesin yang menjadi perwujudan imajinasinya, sehingga dia melampiaskan syahwatnya tanpa ada rasa cinta dan kasih sayang yang tulus, sehingga dia menjadi lain dari yang dia harapkan dari tontonan tersebut.

Kedelapan, meninggalkan sholat karena menonton film porno

Dar al-Ifta Mesir mengatakan bahwa sholat adalah wajib, baik seseorang menonton film porno atau tidak, dengan catatan bahwa sebagian orang meninggalkan sholat karena perbuatan tersebut. Dalam jawabannya terhadap pertanyaan: “Apakah orang yang menonton film porno, sholatnya tidak diterima selama 40 hari?”

Dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan tontonan tersebut sebagai penghalang sholat, dengan menekankan bahwa menonton film porno adalah haram dan merusak hati serta membawa sial, karena menonton film porno adalah hal yang tabu, tidak ada bedanya, dan termasuk dosa besar, dan para ulama mengatakan bahwa hal tersebut (menonton film porno) tidak membatalkan sholat, dan sholatnya tetap sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sholat.

Kesembilan, menonton film porno saat berpuasa

Di antara hal yang harus dihindari oleh seorang Muslim adalah menonton film tersebut di bulan Ramadhan agar tidak merusak puasanya, dan jika menonton film tersebut dilarang di luar Ramadhan, maka hukumnya lebih berat selama puasa Ramadhan.

Seorang Muslim menonton film porno dalam keadaan berpuasa lalu keluar air sperma, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari.

Akan tetapi, jika tidak keluar air mani dan hanya madzi, maka ada perselisihan di antara para ulama, dan yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, akan tetapi lebih utama untuk mengqadha sebagai bentuk kehati-hatian.

Jika seorang Muslim menonton film porno dan tidak ada sesuatu yang keluar darinya, maka tidak ada kewajiban qadha’, akan tetapi ia bisa kehilangan pahala dan pahala puasanya.

Kesepuluh, apakah Allah mengampuni penonton film porno?

Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menutup mata dari yang lebih rendah dari itu, Dia berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS an-Nur ayat 30).

Oleh karena itu, barangsiapa yang menonton film-film tersebut, maka hendaklah ia bersegera menghadap Allah SWT dengan tobat yang sungguh-sungguh, karena barangsiapa yang bertaubat dari suatu dosa, maka dia bagaikan orang yang tidak mempunyai dosa, dan barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat-syarat tobat yang sungguh-sungguh, niscaya Allah SWT akan menerima tobatnya, sebagaimana firman Allah SWT:

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syura: 25).

www.domainesia.com