Jaksa Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru

LANGKATODAY.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022. Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Burhanuddin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/12).

Burhanuddin menambahkan, perlu internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi. Dengan demikian, ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, KUHP yang baru memuat hampir 80 persen aturan dalam KUHP lama yang sekarang masih berlaku. Karena itu, Arsul mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperbanyak bacaan KUHP yang sekarang maupun yang baru.

Arsul juga menyatakan, KUHP yang baru disusun sesuai dengan masyarakat Indonesia. Menurutnya, kontrak sosial bernegara orang Indonesia berbeda dengan kontrak sosial bernegara orang Perancis, Inggris, atau negara-negara lain.

“Kita sedang membuat KUHP yang khusus untuk Indonesia, bukan berlaku untuk seluruh dunia atau dunia barat,” kata Arsul.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyinggung masih banyaknya informasi keliru yang disampaikan kepada masyarakat. “Masih banyak mispersepsi, kurang baca, dipelintir, tugas kita sosialisasi,” kata dia.

Ia menjelaskan, pembahasan pasal-pasal yang ada dalam KUHP melibatkan ahli hukum, LSM, dan masyarakat. “Ini jadi karya bersama,” kata dia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pelibatan publik dalam penyusunan KUHP. Dia mengungkapkan, sejak awal Agustus hingga November 2022, pemerintah aktif melakukan dialog dengan publik, baik dengan mahasiswa, masyarakat sipil termasuk organisasi profesi dan para tokoh masyarakat.

Banyaknya item perubahan dalam KUHP berdasarkan masukan dan dialog yang telah dilakukan dengan masyarakat. “Pascadialog publik hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kembali memasukkan draf tanggal 9 November 2022, dari 14 isu krusial menjadi 69 item perubahan,” katanya.

Wamenkumham pun membagi dua bentuk kritikan pascapengesahan KUHP yakni kritikan dari segi proses dan kritikan dari segi substansi. “Untuk kritikan dari segi proses sudah terjawab dengan semua proses yang sudah dilaksanakan,” katanya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, KUHP memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan, pengesahan KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah.

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan, reaksi yang muncul terkait pengesahan KUHP baru ini merupakan sesuatu yang wajar. Reaksi masyarakat akan terus muncul selama tiga tahun masa sosialisasi dan setelah diterapkan.

Bahkan, ia mengingatkan, KUHP lama sampai hari ini masih menimbulkan reaksi. “Apalagi, kita berada dalam masyarakat yang multietnik, multireligi, multikultur,” kata dia.

Sumber : Antara

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Bacaan Lainnya: