Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Nasional

Cara Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis

Avatar photo
×

Cara Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

LANGKATODAY.com – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini masih dalam tahap seleksi.

Dimana seleksi Kompetensi Tambahan bagi peserta PPPK telah berlangsung pada tanggal 6 dan berakhir pada 15, namun masih akan diperpanjang hingga 22 Desember 2023, sebab masih ada instansi yang belum selesai dalam maspengumuman terse tersebut.

Sedangkan bagi peserta CPNS 2023, saat ini masih berada dalam tahap pelaksanaan seleksi tahap akhir tersebut, dan yang baru akan mendengar pengumuman pada 16-22 Desember 2023.

Sementara itu, akan ada tahap yang menjadi penutup namun tak termasuk dalam tes, melainkan hanya sekedar konfirmasi data peserta yang dinyatakan lulus, yang dinamakan dengan pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023.

Lantas bagaimana ketentuan dan cara mengisi DRH NI CPNS dan PPPK 2023?

Diketahui, peserta yang lulus seleksi akhir PPPK 2023 dapat langsung sudah bisa melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Sementara bagi peserta CPNS, baru bisa melengkapi tahap ini pada 23 Januari-21 Februari 2024, setelah tahap masa sanggah terlaksana.

DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Selain itu, pengisian DRH NI atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Pengisian ini dilakukan dengan lengkap disertai pelampiran dokumen yang telah ditentukan.

Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

Sementara itu, berikut ini link untuk mengakses data pengisian DRH NI PPPK 2023, yang dikutip dari Kompas TV.

Bagi peserta CPNS masih unutk link pengisian masih akan diupdate secara berkala, jika telah tersdia akan diinformasikan lebih lanjut.

Link pengisian DRH NI PPPK 2023

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Selain link, berikut ini juga tersedia syarat dokumen dan cara pengisian DRH NI PPPK juga CPNS 2023 yang bisa dijadiakan acuan.

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK dan CPNS 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK dan CPNS 2023, dikutip dari laman BKD Pemprov Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).

  • Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  • Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  • Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
  • Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK,
    • TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ……(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);
  • Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ……(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
    • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
    • Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id
    • Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
  • Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ……(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.
  • Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya.
  • Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Selain itu, peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.(*)

www.domainesia.com