JAKARTA (Langkatoday) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa mengatakan isu ini muncul setelah hasil koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat, “Hasil koordinasi dari Kemenpora dengan Satgas Pendampingan PON XXI Aceh dan Sumatera Utara serta Mabes Polri”, kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa langkah yang diambil ini bersifat preventif, untuk memastikan PON XXI berjalan dengan baik tanpa ada penyelewengan.
“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan keuangan,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Arief menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam penanganan dugaan kasus tersebut, “Kami melakukan penelaahan dan klarifikasi bersama dengan tim Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kejakaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”, ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Arietedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.
Di samping itu, Dito juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan target pembangunan dan waktu yang telah tertera di kontrak