Aturan Baru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tak Boleh Lagi Daftar CPNS 2023

 

Langkatoday.com – Pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi akan dibuka pada Ahad, 17 September 2023. Calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2023 diwajibkan untuk membuat akun pada laman SSCASN.

Oleh sebab itu bagi pendaftar 2023 diharapkan membaca terlebih dahulu syarat apa saja yang perlu dipenuhi.

Lantas, dapatkah pelamar CPNS atau PPPK yang telah mengundurkan diri, mendaftar kembali?

Aturan CPNS Mengundurkan Diri

Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dilansir Kompas.com. Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Satu di antaranya sanksi tambahan berupa denda. Namun, sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi. Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Tips yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar CPNS 2023

Sebagai informasi, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum mendaftar CPNS 2023.

  • Pastikan NIK calon peserta terupdate di Dirjen Dukcapil Kemendagri. Terutama bagi yang baru saja pindah KK, baru nikah, membuat KTP baru , maupun pindah domisili.
  • Peserta yang tidak lolos sebelumnya dapat mendaftar kembali pada CPNS 2023. Termasuk juga untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
  • Calon peserta wajib membuat akun pada SSCASN. Hal ini juga termasuk bagi peserta yang pernah mendaftar sebelumnya.

Untuk membuat akun pada kaman SSCASN ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Cara Membuat Akun SSCASN 2023

  1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
  2. Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha;
  3. Klik ‘Lanjutkan’;
  4. Kemudian, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;
  5. Unggah pas foto berlatar belakang merah;
  6. Lakukan verifikasi data yang telah dimasukkan;
  7. Peserta dapat mengunduh kartu informasi akun ke perangkat;
  8. Login ke akun yang telah didaftarkan;
  9. Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi dan KTP.

Perlu diketahui calon peserta CPNS 2023 ini dapat juga mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 pada SSCASN, mengacu pada seleksi sebelumnya.

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK

  1. Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/spf;
  2. Isi kolom jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, dan pendidikan yang akan dicari;
  3. Klik ‘Cari’;
  4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

  1. Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September – 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 17 September – 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 10 – 13 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 14 – 16 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 – 23 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 24 – 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober – 3 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 – 13 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 – 14 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 – 17 November 2023
  14. Masa Sanggah: 18 – 20 November 2023
  15. Jawab Sanggah: 18 – 22 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 – 25 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 – 27 November 2023
  18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 – 30 November 2023
  19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 – 3 Desember 2023
  20. Penarikan data final: 4 – 5 Desember 2023
  21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 – 7 Desember 2023
  22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 – 10 Desember 2023
  23. Pelaksanaan SKB CPNS: 11 – 17 Desember 2023
  24. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 – 30 Desember 2023
  25. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember – 7 Januari 2024
  26. Masa Sanggah: 8 – 10 Januari 2024
  27. Jawab Sanggah: 8 – 14 Januari 2024
  28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 – 15 Januari 2024
  29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 – 17 Januari 2024
  30. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari – 16 Februari 2024
  31. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari – 17 Maret 2023

Kontributor Langkatoday.com

Rekomendasi untuk Anda: