
Langkatoday.com – Pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi akan dibuka pada Ahad, 17 September 2023. Calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2023 diwajibkan untuk membuat akun pada laman SSCASN.
Oleh sebab itu bagi pendaftar 2023 diharapkan membaca terlebih dahulu syarat apa saja yang perlu dipenuhi.
Lantas, dapatkah pelamar CPNS atau PPPK yang telah mengundurkan diri, mendaftar kembali?
Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dilansir Kompas.com. Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Satu di antaranya sanksi tambahan berupa denda. Namun, sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi. Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Sebagai informasi, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum mendaftar CPNS 2023.
Untuk membuat akun pada kaman SSCASN ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perlu diketahui calon peserta CPNS 2023 ini dapat juga mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 pada SSCASN, mengacu pada seleksi sebelumnya.
Kontributor Langkatoday.com