Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Khazanah

Di Dalam Islam, Bolehkah Suami Memperkosa Istri Sendiri?

Avatar photo
×

Di Dalam Islam, Bolehkah Suami Memperkosa Istri Sendiri?

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Langkatoday.comMarital rape atau pemerkosaan suami terhadap istri atau sebaliknya menjadi isu hangat belakangan ini. Kasus ini berakar pada pemaksaan hubungan seksual antarpasangan sehingga dinilai melanggar hak asasi. Lantas, bagaimana Islam memandang ini?

Iklan Umroh
Langkatoday.com
Iklan Umroh

Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta al-Missriyah mengungkapkan, para ulama berpandangan bahwa pemerkosaan dalam pernikahan terjadi ketika pria meminta istrinya berhubungan seksual selama periode menstruasi. Marital rape juga terjadi manakala ada pemaksaan dari pasangan untuk berada dalam posisi seksual yang tidak normal. Kondisi lainnya yakni memaksa berhubungan selama jam-jam puasa pada Ramadhan.

Menurut lembaga fatwa tersebut, Allah SWT memberi hak kepada perempuan itu untuk menahan diri dari suaminya. Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman,

“Dan, mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakan, ‘Ini adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid. Dan, jangan mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah: 222)

Dar al-Ifta juga mengungkapkan, jika suami menggunakan kekerasan untuk memaksa istrinya tidur dengannya, secara hukum dia berdosa. Dia pun memiliki hak untuk pergi ke pengadilan dan mengadukan suaminya untuk dihukum.

Sang istri juga memiliki hak untuk menolak melakukan hubungan seksual dengan suaminya jika dia memiliki penyakit menular atau menggunakan kekerasan yang melukai tubuhnya selama hubungan seksual.

Menurut Dar al-Ifta, syariat Islam menuntun bahwa hubungan seksual antara suami dan istri harus dilakukan dengan keintiman dan cinta. Bukankah Allah SWT berkata di dalam Alquran,

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan, utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan, sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang ber iman.” (QS al-Baqarah: 223).

Islam bahkan mengajarkan adab dalam berhubungan intim. Rasulullah SAW pun menjelaskan agar pasangan seharusnya melakukan pemanasan sebelum berhubungan.

“Janganlah salah seorang dari kalian berhubungan dengan istrinya seperti binatang ternak mendatangi pasangannya, tetapi hendaklah ada ar-Rasuul antara keduanya.” Ditanyakan kepada beliau,” Apakah ar-Rasuul itu wahai Rasulullah, beliau menjawab, “Ciuman dan kalimat-kalimat mesra.” (HR Ad Dailami).

Jika sang istri membenci suaminya, syariat menyarankan untuk tidak terburu-buru dalam memutuskan meninggalkan suaminya. Syariat mendorong untuk bersabar agar tidak menghancurkan keluarga. Allah berfirman dalam Alquran,

“Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal, Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS an-Nisa: 19).

Akan tetapi, jika sang istri tidak sanggup hidup dengan suaminya lagi, syariah Islam menyarankannya untuk mencari perpisahan dari suaminya untuk menghindari permusuhan, perkelahian, dan perselisihan. Tujuannya untuk menghindari situasi yang berbahaya.

Dalam hal ini, mencari perceraian akan berarti mengurangi kerusakan. Pakar hadis Ustaz Muchsinin Fauzi Lc mengungkapkan, hukum dasar berumah tangga adalah taat kepada syariah dan mu’asyarah bil ma’ruf atau interaksi yang baik.

Dari kacamata hukum, istri harus tetap melayani suami dan patuh pada suami, termasuk dalam hal melayani hubungan badan. Namun, pada saat yang sama, suami harus memperlakukan istri dengan makruf (baik, penuh penghargaan). Menurut Ustaz Muchsinin, batasan makruf itu lebar sekali, misalnya apakah meminta berhubungan dengan istri yang sedang sakit disebut makruf atau tidak? Namun, secara umum, ancaman menceraikan bisa dianggap kurang makruf.

Ustaz Muchsinin pun mengakui keberadaan hadis yang menyatakan ancaman ketika istri menolak ajakan suami.

“Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai Subuh” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Namun, Ustaz Muchsinin menggarisbawahi bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadis ini harus ingat pula bahwa suami tunduk pada peraturan tindakan makruf pada pasangannya. Hadis tersebut adalah dorongan kepada wanita agar tidak mengecewakan pasangannya dan perintah makruf adalah dorongan kepada laki-laki agar tidak berbuat semena-mena terhadap pasangannya.

Di sana ada perintah dari Rasul atau lebih tepatnya anjuran agar seorang laki-laki dalam berhubungan memperhatikan etika dan tata cara yang menggairahkan wanita. Rasulullah bersabda yang artinya:

“Jika seseorang di antara kalian menggauli istrinya maka hendaknya ia bersedekah kepadanya. Jika ia telah menunaikan kebutuhannya maka hendaklah jangan terburu-buru sampai istrinya menunaikan kebutuhannya” (HR Abu Ya’la, lihat majmauzzawaid 4/295). Ini semua dimaksudkan agar hubungan pasangan itu makruf.

Wallahu a’lam.

www.domainesia.com