Polda Sumut Usut Dugaan Keterlibatan Syah Afandin di Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat

Redaksi

- Kontributor

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Bupati Langkat terpilih, Syah Afandin

MEDAN (Langkatoday) – Polda Sumut menyatakan belum menetapkan status tersangka terhadap Bupati Langkat terpilih, Syah Afandin alias Ondim dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti mengusut dugaan keterlibatan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat tersebut.

Ia menyebut, jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengarah keterlibatan Syah Afandin, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan status tersangka.

Baca Juga:  Polda Sumut Bidik Jaksa Penodong Pistol di Amplas, Kejati Periksa Pelanggaran Etik

“Kita lihat keterlibatannya semua. Pokoknya kita harus mencari 2 alat bukti yang cukup,” kata Kombes Andry Setyawan, Sabtu (28/12).

Diketahui, pada Rabu 11 Desember kemarin Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut memeriksa mantan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Ondim, yang juga calon Bupati Langkat diperiksa mengenai dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjerat Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ondim hadir dalam pemeriksaan untuk pertama kalinya.

“yang hari ini diperiksa adalah mantan Plt bupati langkat. Yang bersangkutan hadir,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Tukang Botot Multitalent Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Medan Timur

Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. (rel/tribun)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan
2 Bocah di Dairi Diduga Jadi Korban Kekerasan Bibi, Polisi Dalami Kasus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terbaru