Langkatoday.com
4 Juni 2023
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah
No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah
No Result
View All Result
Langkatoday.com
No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network

Beranda » Penyulingan Minyak Ilegal Sudah Beroperasi Belasan Tahun, Kinerja Polres Langkat Dipertanyakan

Penyulingan Minyak Ilegal Sudah Beroperasi Belasan Tahun, Kinerja Polres Langkat Dipertanyakan

Aparat kepolisian, bertindaklah dengan tegas, dan bekerja sesuai dengan prosedur.

Redaksi by Redaksi
23/05/2023
in Berita, Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A

Langkatoday.com – Polres Langkat, Polda Sumut diduga tutup mata terkait adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal yang beroperasi belasan tahun.

Aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut terkesan kebal hukum lantaran polisi mandul dalam menindak aktivitas tersebut.

Kinerja Polres Langkat dan jajaran pun, patut dipertanyakan.

Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Mimi Surbakti turut merasa heran mengapa penyulingan minyak ilegal yang beroperasi selama lebih kurang belasan tahun di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak ditindak oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi.

Padahal menurut aktivis lingkungan ini, penyulingan minyak ilegal ini sudah ada aturannya, dan dalam undang-undang minyak dan gas (migas) jelas aturannya, dan ada delik hukumnya.

Baca Juga

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

ADVERTISEMENT

“Saya gak ngerti kenapa bisa sebegitu lama pengelolaan minyak yang berada di permukiman warga di Kecamatan Tanjung Pura, aparat penegak hukumnya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Mimi, Selasa (23/5/2023).

Lanjut Mimi, meski sudah ada imbauan dari kepala desa, namun sampai kapan kalau hanya sekedar imbauan saja, kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.

“Tapi sampai sekarang kita tidak mendengar itu, padahal sudah ada jatuh korban dan pernah terjadi kebakaran. Dan kabarnya sudah 10 tahun lebih penyulingan minyak ilegal ini beroperasi, bagaimana itu. Saya gak ngerti Kapolres Langkat kok bisa gak tau,” ujar Mimi.

Ia pun berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, bertindaklah dengan tegas, dan bekerja sesuai dengan prosedur.

ADVERTISEMENT

“Nah kita tau limbah dari hasil pengelolaan minyak mentah, itukan beracun juga. Dan warga sudah resah, lakukanlah tindakan yang semestinya, bukan melakukan pembiaran,” ujar Mimi.

Disinggung soal penyulingan minyak ilegal ini yang sudah menjadi mata pencarian warga untuk kebutuhan hidup, Mimi menegaskan, warga yang mana, dan berapa jumlah warga yang dimaksud.

“Untuk kebutuhan hidup siapa? warga yang mana dan berapa orang. Lalu berapa orang juga dirugikan pastinya banyak kan, setelah itu minyaknya di jual,” ujar Mimi.

Sedangkan itu, seperti yang diketahui, masyarakat tidak diperbolehkan lagi membeli minyak menggunakan jeriken.

Menurut Mimi, hingga sekarang masih aja tetap orang menjual minyak menggunakan jeriken. Ia pun menduga minyak yang di jual di pinggir jalan tepatnya di Kabupaten Langkat, berasal dari penyulingan minyak ilegal itu.

“Jadi dipertimbangkan, jangan kita mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, justru merugikan pada orang sekelilingnya dan alam disekitarnya,” ujar Mimi.

Sementara itu dikabarkan sebelumnya, belasan dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sampai saa ini masih terus beroperasi.

Padahal beberapa waktu lalu, disalahsatu dapur yang berdekatan dengan Masjid Jami’ Nurul Iman, di Desa Pantai Cermin, sempat terjadi kebakaran hebat.

Bukannya berhenti melakukan aktivitas itu, malah pengelola makin eksis melakukan perbuatannnya itu, bahkan kegiatan ilegal sudah banyak diketahui banyak orang.

Tak hanya itu, pemerintah desa pun sudah mengeluarkan surat imbauan nomor 470-206/V/2023 agar masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal itu, untuk taat terhadap aturan yang sudah ditentukan undang-undang dengan larangan pembakaran minyak mentah (Kondensat) yang diolah menjadi minyak.

Diduga membandal, masyarakat pun tak menggubrisnya hingga saat ini.

Amatan wartawan Tribun Medan saat mengunjungi dapur minyak yang berada didekat Masjid Jami’ Nurul Iman disebut-sebut milik Rita, tampak satu unit mobil minibus Kijang Kapsul sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM), hasil penyulingan dangan menggunakan jeriken.

Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufiq menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak.

“Saya menerbitkan surat imbauan atau pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang-undangan terkait kegiatan tersebut,” ujar Taufiq, Senin (22/5/2023).

Lanjut Taufiq, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM.

“Menurut laporan kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan imbauan dan larangan,” ucap Taufiq.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan, jika penyulingan minyak yang berada di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman, sudah tak beroperasi lagi.

“Itukan udah gak kerja lagi,” ujar Luis.

Namun saat wartawan menegaskan jika penyulingan minyak ilegal itu masih beroperasi, Kasat Reskrim Polres Langkat ini meminta video atau bukti.

“Itu udah gak kerja, ini anggota saya suruh ngecek lagi. Mana videonya tunjukkan dulu, kalau dia kerja pasti ada apinya. Video yang sekarang jangan yang kemarin-kemarin,” ujar Luis.

Tak hanya itu, Luis pun meminta wartawan saat berada dilokasi untuk masuk ke dalam lokasi penyulingan.

“Cek masuk, kerja gak coba. Jangan dari atas videonya, coba dari depan,” ujar Luis setelah wartawan mengirimkan video dari drone.

Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Source: Tribun
Tags: Desa Pantai CerminPenyulingan MinyakPolres LangkatTanjung Pura
Share28Tweet18Share5
Ikuti Berita Terbaru Lainnya di Google News
Previous Post

Bobby Nasution Ditantang Geret Kontraktor ‘Lampu Pocong’ ke Ranah Hukum

Next Post

Pegawai Keuangan Fisip USU Kecolongan Uang Rp 30 Juta dari Jok Sepeda Motor

Redaksi

Redaksi

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Related Posts

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

13 jam ago
Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

14 jam ago
Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

18 jam ago
Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

2 hari ago
12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

2 hari ago
[VIDEO] 14 Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Pura, Langkat

[VIDEO] 14 Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Pura, Langkat

2 hari ago
Apa itu Marketplace Guru? Begini Penjelasannya

Apa itu Marketplace Guru? Begini Penjelasannya

3 hari ago
PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

3 hari ago
Load More
Next Post
Pegawai Keuangan Fisip USU Kecolongan Uang Rp 30 Juta dari Jok Sepeda Motor

Pegawai Keuangan Fisip USU Kecolongan Uang Rp 30 Juta dari Jok Sepeda Motor

Sekda Langkat Laksanakan Tepung Tawar 369 Calon Haji

Sekda Langkat Laksanakan Tepung Tawar 369 Calon Haji

Sidang Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Digelar, Polres Langkat Terjunkan 150 Personil Keamanan

Sidang Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Digelar, Polres Langkat Terjunkan 150 Personil Keamanan

Advertorial

Internet Marketing: Pengertian dan Langkah-langkahnya
Advertorial

Internet Marketing: Pengertian dan Langkah-langkahnya

4 minggu ago
Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang
Advertorial

Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

1 minggu ago
InviteNikah.com: Website Pernikahan Online Kekinian
Advertorial

InviteNikah.com: Website Pernikahan Online Kekinian

3 bulan ago
Ingin Membeli Rumah dengan DP Murah? Permata Cimanggis Solusinya
Advertorial

Ingin Membeli Rumah dengan DP Murah? Permata Cimanggis Solusinya

4 bulan ago

TERBARU

Doa untuk Suami Emosian

Doa untuk Suami Emosian

6 jam ago
Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

13 jam ago
Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

14 jam ago
Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

18 jam ago
Terlanjur Ceraikan Istri, Pria Ini Aniaya Pemandu Lagu Sampai Tewas

Terlanjur Ceraikan Istri, Pria Ini Aniaya Pemandu Lagu Sampai Tewas

18 jam ago
Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

2 hari ago
12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

2 hari ago

POPULER BULAN INI

  • Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

    Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

    456 shares
    Share 262 Tweet 164
  • [Video] Seorang Pasien RS Bidadari Binjai Jatuh dari Lantai lll

    54 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lowongan Kerja BUMN Terbaru Semua Jurusan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Mei 2023

    64 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Lowongan Kerja BUMN SD SMP SMA SMK Terbaru PT Pos Indonesia (Persero) Juni 2023

    76 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Langkat, Sudah Pernah Meledak

    43 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Pengelola RS Bidadari Binjai Angkat Bicara Soal Pasien yang Lompat dari Lantai III

    34 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Apa Itu Ransomware yang Diduga Serang hingga Bikin Sistem di BSI Eror?

    23 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Info Iklan
E-mail: [email protected]

© 2022 - 2023 Langkatoday.com dikelola Dapur Website.

No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah

© 2022 - 2023 Langkatoday.com dikelola Dapur Website.