MEDAN (Langkatoday) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendukung kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia.
Meski begitu, LPSK mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam acara bertajuk ‘Eksaminasi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN STB’.
“LPSK berpandangan sama dengan Kejaksaan tentang perlunya melakukan upaya hukum terhadap putusan pada perkara a quo,” kata Antonius pada Kamis (8/8).
Antonius menuturkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan itu. Karena itu, dia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.
“(Pengajuan kasasi) tentu saja dalam rangka memperoleh keadilan bagi korban dan keadilan bagi masyarakat, dan juga keadilan bagi pelaku itu sendiri,” ucap Antonius.
“LPSK juga berharap kepada Mahkamah Agung untuk dapat memberikan putusan yang adil bagi para korban,” sambungnya.
Di sisi lain, Antonius juga mengungkap sejumlah reaksi dominan dari para korban kala mendengar putusan hakim terhadap Terbit Rencana. Dia menyebut korban merasa terpukul dan khawatir atas vonis bebas yang diberikan hakim.
“Korban itu kaget atau shock mendengar putusan pada perkara. Yang kedua, korban merasa kecewa karena restitusi belum atau tidak berhasil didapat,” ungkap Antonius.
Tak hanya itu, lanjutnya, para korban merasa perjuangannya selama ini sia-sia. Korban juga mengaku takut atas kembali bebasnya Terbit
“Yang ketiga juga merasa perjuangannya sia-sia tentang hukuman yang setimpal pada TRP dan juga rasa waswas atau takut pada TRP dan/atau simpatisannya,” ucapnya.
Dalam perkara itu, saat ini enam orang yang berstatus sebagai terlindung di LPSK. Enam orang terdiri atas tiga saksi korban, satu saksi, dan dua keluarga korban.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus TPPO di Pengadilan Negeri Stabat. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
“Mengadili satu, menyatakan Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).
Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
“Dua, bebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya. (rel/dtk)