MEDAN (Langkatoday) – Pasca Polda Sumatera Utara menetapan 3 tersangka baru perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023.
Ketiga tersangka baru yaitu Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat.
Atas penetapan itu, LBH Medan mendesak PJ. Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan BKD Langkat dari jabatannya. Dismapaikan kepada awak media melalui siaran pers, Selasa (17/9/2024).
Menurut LBH Medan, hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan penonaktifan itu guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Selain itu secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan jika dipimipin seorang tersangka dugaan Tindak Korupsi,”
Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
Desak Polda Sumut Ungkap Aktor Utama
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Tersangka lainnya, karena diduga masih ada aktor utamanya.
LBH Medan menduga adanya aktor utama dibalik perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023.
Polda Sumut Tidak Menahan Tersangka
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023.
Namun sampai saat ini kelima tersangka tersebut belum juga ditahan.
Irvan Saputra, LBH Medan menilai perlakukan Polda Sumut terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban.
“Mengapa 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan? Apa karena mereka melindungi pejabat?,” tegas Irvan.
Perlakuan Istimewa Polda Sumut Terhadap Tersangka
Bedasarkan perlakukan Polda Sumut terhadapat kelima tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023.
LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban (guru honor Langkat) menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap kelima tersangka.
“Dapat dilihat secara terang benderang, 2 tersangka sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak maret hingga sampai saat ini tidak ditahan,” terang Irvan.
Sebelumya pada Maret 2024 Polda Sumut telah menetapkan dua tersangaka.
Kedua tersangka sebelumnya yakni Rohayu Ningsih dan Awaluddin masing masing kepala sekolah Sekolah Dasar.
Keduanya diduga menerima suap atau hadiah/janji dari 6 dan 22 guru honorer yang merupakan peserta PPPK Langkat, dengan jumlah uang diduga sekitar ratusan juta.
“Tindakan itu keistimewaan terhadap tersangka kasus PPPK Langkat sangat terlihat,”
Keistimewaan itu terlihat ketika adanya perbedaan upaya paksa terhadap Tersangka PPPK Kasus Madina dan Batu Bara.
Standar Ganda Polda Sumut
Pelakukan berbeda Polda Sumut terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK di Sumatera Utara tahun 2023.
Sebagaimana yang diketahui bersaama, terhadap dugaan kecurangan seleksi PPPK guru di Sumatera Utara, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka di Madina dan liman tersangka Batu Bara
Kesebelas tersangka baik Madina dan Batubara telah ditahan Polda Sumut, tetapi tidak untuk Langkat, Polda Sumut belum menahan kelima tersangka.
Bahkan kelimanya masih aktif menjabat jabatannya masing-masing.
LBH Medan menilai ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya di Sumut.
Untuk itu, LBH Medan tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera menahan kelima tersangka, sesuai amanat KUHAP.
“Jika Polda Sumut melakukan penanahan terhadap tersangka. Maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain,” tega Irvan.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (**)