Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Langkatoday.com – Seorang karyawan BUMN di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial HKA (43) ditangkap polisi. HKA diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Iya benar (karyawan BUMN), kita melakukan penangkapan. Tapi sudah kita limpahkan ke polres,” kata Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno, saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Sementara Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (30/5) malam. HKA ditangkap di rumahnya di Dusun PKS Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang.

Yudianto mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

“Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan barang bukti empat bungkus sabu-sabu yang sembunyikan di dapur rumah pelaku,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 10 plastik sabu yang disimpan pelaku di bawah kasurnya. Total ada 14 plastik dengan berat 1,88 gram sabu-sabu yang ditemukan petugas dari rumah pelaku.

“HKA ditangkap dengan barang bukti 14 bungkus plastik berukuran kecil berisi sabu seberat 1,88 gram,” ujarnya.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polsek Padang Tualang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk diperiksa.

Bacaan Lainnya: