JPU Hadirkan 5 Orang Saksi pada Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat

Langkatoday.com – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa Tosa Ginting beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara didampingi 2 hakim anggota berlangsung di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (4/5).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan 5 saksi, diantaranya Susilawati Br Sembiring warga Dusun VII Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.

Dalam kesaksian tersebut, Susilawati mengatakan, pembunuhan atau penembakan terhadap Paino pertama kali diketahui dari keponakanya yang mendatangi rumahnya pada malam hari.

Tidak lama kemudian, korban dibawa ke rumah oleh pihak keluarga dan berharap agar korban dapat segera mendapatkan pertolongan. Saksi juga berprofesi sebagai bidan, selanjutnya atas inisiatif dirinya korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Putri Bidadari.

Saat itu juga dia melihat di bagian dada korban ada bercak darah, dan setibanya di rumah sakit pihak dokter mengatakan jika korban sudah meninggal dunia dan tidak dapat tertolong lagi. Saat pakaian korban dilucuti oleh pihak rumah sakit, terlihat ada proyektil atau peluru yang berada di pakaian dalam korban.

Selanjutnya pihak keluarga membuat laporan secara resmi ke polisi, dan korban dibawa ke Rumah Sakit Brimob Polda Sumut guna dilakukan autopsi.

Lebih lanjut dalam persidangan tersebut, Susilawati menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya terhadap terdakwa, yang sudah melakukan perbuatan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat menginginkan adanya kedamaian dan ketentraman di wilayah kami,” ujar Susilawati dihadapan majelis.

Bahkan Susilawati juga bersedia meletakan jabatannya sebagai Kepala Desa jika dianggap perlu atau hal tersebut bisa membawa ketentraman di desa mereka.

“Kami sangat berharap agar kasus seperti ini (penembakan dengan senjata api) jangan pernah terulang lagi, maka dari itu kami bermohon agar terdakwa dapat dihukum berat sesuai dengan perbuatanya, dan peraturan yang berlaku,” ungkap Susilawati dalam persidangan.

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda: