BERITA LANGKAT – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aceh Sepakat melalui kuasa hukumnya Sopian Adami menegaskan bila DPP Aceh Sepakat keberatan atas pemakaian logo yang dilakukan oleh oknum tertentu tanpa ijin.
Maka bila pemakaian itu tidak segera dicabut maka akan dilakukan tindakan hukum.
“Pemakaian logo Aceh Sepakat tanpa ijin berarti tindakan melawan hukum. Karena memang kami sudah memiliki sertifikat resmi atas logo tersebu di bawah kepemimpinan HM Husni Mustafa,” kata Sopian dalam keterangannya, Selasa (2/1/2023) pagi.
Ditegaskannya, DPP Aceh sepakat akan segera membuat somasi atas tindakan melawan hukum terhadap pemakai logo secara tidak dan bertentangan dengan hukum.
“Selanjutnya kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses hukum,” tambah Sopian.
Lalu, tambah Sopian, pihaknya juga keberatan atas dugaan adanya pemasangan portal di Masjid Raya Aceh Sepakat.
“Soal pemasangan portal tersebut bagi kami sesuatu yang tidak wajar dan sangat menggangu masyarakat Aceh. Karena masjid itukan sesungguhnya sifatnya wakaf yang diakukan oleh para orang tua kita,” tegasnya.
“Kepada siapapun yang membangun portal tersebut kami mengimbau untuk segera melakukan pembongkaran. Karena bila tidak segera dibongkar maka kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua DPP Aceh Sepakat, HM Husni Mustafa menegaskan, bila soal pemasangan portal di Masjid Raya Aceh Sepakat, DPP Aceh sepakat sama sekali tidak mengetahuinya.
“Saya berharap kepada oknum yang memasang portal itu agar segera membongkarnya secara permanen. Ini agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sebab katanya, karena memang soal pemasangan portal ini sudah ramai di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Aceh dan media sosial.
“Ditambah lagi terkait masalah ini ada penggunaan logo dan nama Aceh Sepakat tanpa ijin,” tegasnya lagi.
Dirinya berharap agar permasalahan ini segera selesai dengan dibongkarnya portal tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan bila soal pemasangan portal di Masjid Raya Aceh Sepakat, DPP Aceh sepakat sama sekali tidak mengetahuinya,” tutup Husni.***