Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Hukum

Bawa 20 Kilogram Sabu, Tiga Warga Aceh Ditangkap di Besitang

Avatar photo
×

Bawa 20 Kilogram Sabu, Tiga Warga Aceh Ditangkap di Besitang

Sebarkan artikel ini
Tiga warga Aceh yang ditangkap bawa 20 kilogram sabu di Langkat, Sumatra Utara

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

STABAT (Langkatoday) – Personel Sat Narkoba Polres Langkat mencegat mobil yang membawa 20 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh-Medan. Ada tiga orang pelaku yang ditangkap atas peredaran narkoba itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan itu dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang pada Jumat, 16 Agustus 2024 dini hari.

Iklan Umroh
Langkatoday.com
Iklan Umroh

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah Asmuni (30), warga Gampong Paya Terbang, Aceh Utara, Muhammad Zubir (32) warga Lorong Kurnia, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa dan Zulfan Fahri (32) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg,” kata Hadi dilansir dari Detiksumut, Ahad, (18/08).

Hadi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat soal adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dikemudikan para pelaku.

“Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekira pukul 02.00 WIB menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih dan didapati sabu dengan berat 20 kilogram,” kata Hadi.

Selain mengamankan sabu-sabu itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku, yakni Asmuni dan Muhammad Zubir. Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu hendak dibawa menuju Kota Medan atas perintah RF. Hadi mengatakan pihaknya saat ini masih memburu pelaku RF.

“Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Medan,” jelasnya.

Kemudian, petugas menuju rumah kontrakan milik RF dan menemukan pelaku ZF di dalam rumah itu. Setelah itu, ketiganya diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya,” kata Hadi.

www.domainesia.com