MEDAN (Langkatoday) – Guru Besar, Akademisi dan Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara ajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam Sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 Guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Kamis (12/9).
Adapun penyerahan Amicus curiae kepada ketua PTUN Medan tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar dan para Dekan yaitu:
- Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum (Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara);
- Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara);
- Dr. Agusmidah, SH., M.Hum. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara);
- Dr. Farid Wajdi, SH, M. Hum (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care);
- Dr. Azmiati Zuliah,SH,MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa);
- Dr .M. Citra Ramadhan, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area);
- Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H. (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara).
- Dr. T. Riza Zarzani, SH., M.H (Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan).
Sekilas tentang Amicus Curiae
Amicus curiae merupakan bahasa latin yang berarti friend of the court atau biasanya disebut sebagai Sahabat Peradilan.
Penyerahan amicus yang dipimipin Prof. Kusbianto selaku Guru Besar Universitas Dharmawangsa langsung diterima dengan baik oleh ketua PTUN Medan melalui perwakilannya Bpk. Zulkifli Roni, SH., MH selaku Plt. Panitera Muda PTUN Medan.
Pasca penyerahan tersebut, Prof. Kusbianto dan para akademisi dan Dekan menyampaikan jika perjuangan panjang Guru honorer Langkat baik non litigasi dan litigasi memanggil kami untuk turut peduli dan mendukung hal tersebut.
“Selama ini kami melihat perjuangan Guru honorer Langkat belum mendapatkan respon yang baik. Oleh karena itu sebagai dukungan/support kepada para guru honorer Langkat, kami dari Fakultas Hukum di Sumatera Utara baik negeri maupun swasta melalui Amicus Curiae ini nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil”, ujarnya kepada awak media, Kamis (12/9)
“Kami berharap hakim PTUN nantinya memutuskan gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan fakta persidangan, aturan hukum/undangan-undang dan doktrin yang nanti memberikan putus yang berkeadilan dengan mempertimbangkan nasib dan perjuangan para penggugat.”, tambahnya.
Sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di putuskan pada tanggal 26 September 2024.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terbukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat).
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.