
Langkatoday.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng (migor) di tengah kelangkaan pada tahun 2022 lalu.
KPPU menjelaskan tujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp71,28 miliar untuk ketujuh perusahaan tersebut.
“KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000,” demikian dikutip dari siaran pers KPPU, Minggu (28/5).
Dalam Putusannya, KPPU menjelaskan struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
Industri migor dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal ini yang menyebabkan potensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.
“Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor,” ujar KPPU.
KPPU juga menemukan para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).
Ketujuh perusahaan juga melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
“Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET,” kata KPPU.
Pada saat kebijakan HET dicabut, lanjut KPPU, pasokan migor kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
“Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat,” jelasnya.
Berikut rincian perusahaan yang dijatuhi denda oleh KPPU:
Ketujuh perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]