Langkatoday.com – Anggota DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto menyayangkan kenaikan tarif tol Medan – Binjai (Mebi) pada tanggal 18 Mei 2023 lalu.
“Kabar ini telah membuat pemakai jalan tol sedih dan berduka. Apalagi kenaikan tersebut mencapai 100 persen. Ngeri kali itu,” ungkapnya kepada tribun-medan.com, Ahad (21/5/2023).
Anggota DPRD Sumut Dapil Binjai-Langkat itu mengatakan, PT Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah menaikan tarif Tol Medan-Binjai (Mebi), seharusnya mempertimbangkan kondisi rakyat.
“Di mana hati nuraninya, di mana kepekaan mereka terhadap kondisi perekonomian di Sumut, semaunya saja menaikkan tarif tol, yang sesungguhnya memberatkan sekali,” tambah Hendro.
Ia menyebut masyarakat Sumut masih belum pulih kondisi perekonomiannya setelah dua tahun lebih dilanda Covid-19.
“Kalau kondisi ekonomi Sumut sehat, dan pendapatan masyarakat naik, silahkan aja, tapi itu harus disampaikan kepublik, rencana kenaikannya. Libatkan publik/masyarakat, karena masyarakat punya peran dalam pembangunan ini, jangan begitu caranya, kurang peka dengan kondisi masyarakat,” ucapnya.
Hendro menilai, bahwa PT HK menaikkan tarif tol saat ini yang beralasan penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jadi jelas dikatakan dalam regulasi di atas bahwa kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di sumut, sebagai data bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di sumut,”
“Dan Pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92. Ini harus menjadi variabel yang mesti diperhatikan PT HK selaku BUJT dong, coba tanyakan ke rakyat, setuju atau tidak,” katanya.
Seharusnya, kata dia, sebagai BUMN, PT HK bisa melakukan langkah serupa seperti yang dilakukan PLN ataupun Pertamina. Kalaupun dengan penundaan tarif pendapatan PT HK akan terpangkas, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN akan memahami.
“Seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut dengan memperhatian laju inflasi,” ujar Hendro.
Jikapun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, kata dia, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut.
Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang dan rusak.
Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol.
Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK), kata Hendro, yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen.
Pemilik kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebih lama.
“Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang. Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tarif Tol yang mencapai 100 persen, kaji ulang lagi dg data dan hati. Tanyakan pada hati, kita harus berpihak pada rakyat,” pungkasnya.