STABAT (Langkatoday) – Sebuah rekaman video sejumlah oknum Satlantas Polres Langkat sedang lakukan pemeriksaan di SPBU Stabat, Selasa (23/7)
Berdasarkan dari rekaman video tersebut, tampak sebuah mobil truk bermuatan kayu sedang diperiksa oleh sejumlah oknum satlantas dari Polres Langkat.
Akibat aksi tersebut, perekam lantas bertanya, emang boleh (lakukan razia di spbu)?
View this post on Instagram
Aturan Razia Polisi
Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:
- Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;
- Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;
- Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
- Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;
- Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;
- Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.