Langkatoday.com – Staf di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar berinisial SS diduga menyodomi 10 mahasiswa. Terungkap, SS merupakan mantan pejabat mahasiswa dan saat ini dia disebut sedang menempuh program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar.
“Dia itu mantan Ketua HMJ (salah satu jurusan) angkatan 2016,” ujar Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris seperti dikutip laman detik, (16/3/2023).
“Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN,” sambung Aqil.
Aqil mengatakan pihak kampus harusnya mengambil keputusan yang jauh lebih berani. Dia menilai SS pantas untuk disanksi drop out dari UIN Alauddin Makassar.
“Harusnya kan dia di-DO bisa dikena variabel mahasiswanya,” kata Aqil.
Aqil bahkan mendorong agar pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian agar bisa diproses secara pidana. Namun dia mengaku belum ada korban yang berani membuat laporan polisi.
“Harusnya kan cepat berlanjut ke proses pidana, harusnya,” tegas Aqil.
Diketahui, setelah lulus kuliah, SS diangkat menjadi staf jurusan di Fakultas Syariah dan Hukum. Kasus ini kemudian terungkap pada 2022 lalu yang mana seorang mahasiswa mengaku korban dari kekerasan seksual SS.
Pengakuan itu kemudian disusul oleh korban lainnya, Hingga akhirnya terungkap sedikitnya ada 10 korban yang tercatat.
Modus Bantu Skripsi Korban
Terduga pelaku SS diduga menjalankan aksinya dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk menyelesaikan skripsi. SS pun disebut kerap datang ke kos-kosan korbannya.
“Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya,” ujar Aqil Al-Waris.
Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.
“Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban,” lanjut Aqil.
Sementara itu, Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas Syariah. Dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
“Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi,” kata Darussalam saat dihubungi terpisah.