MEDAN (Langkatoday) – Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait permasalahan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Penyidikan kasus tersebut memasuki babak baru, karena berdasarkan keterangan saksi diduga Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi menerima uang dari peserta PPPK Langkat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu diterangkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH, dalam siaran Persnya kepada wartawan, pada Rabu (14/8) siang.
“Diduga uang tersebut untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, diduga setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan,” ujar Irvan.
Direktur LBH itu juga memaparkan, perlu diketahui, jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 oknum Kepala Sekolah di Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Adapun peran dari 2 Kepala sekolah tersebut diduga menerima uang puluhan juta dari 6 peserta PPPK, dan 22 Guru peserta dalam pengurusan PPPK Langkat Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Sambung Irvan, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan. Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga sampai saat ini,” papar Direktur LBH Medan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan begitu juga dengan Komnas HAM Republik Indonesia yang diketahui, pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya Pelanggaran HAM tentang Hak untuk mendapatkan Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektual nya.
“Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang diduga terlibat dalam kasus PPPK Langkat,” tegas Direktur LBH itu.
LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan pelaku intelektual lainnya.
“Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut, maka patut diduga kuat, jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara,” pungkas Irvan.