Sah! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

LANGKATODAY.COM – Surat putusan banding telah diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Jenderal bintang dua itu resmi dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

“Hasil komunikasi Kepala Biro Penanggungjawan Profesi (Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto), bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Dedi memastikan surat putusan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara itu telah diterima Ferdy Sambo. Surat diberikan langsung ke tangan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

“Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan pemberian surat putusan itu pertanda Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Sebab, Polri tidak mengadakan seremonial pemecatan tidak hormat.

“FS (terima langsung surat). Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Saat ini, kata Dedi, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses administrasi berkas pemecatan. Proses administrasi disebut tidak sampai kepada Presiden Joko Widodo.

Melainkan cukup ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sekretaris militer (sekmil). Nanti, sekmil tanda tangan surat keputusan pemecatan dan diserahkan ke SDM. Barulah SDM menyerahkan lagi surat keputusan pemecatan tersebut kepada Ferdy Sambo.

“Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja,” ucap Dedi. (*)

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Bacaan Lainnya: