Langkatoday.com
4 Juni 2023
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah
No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah
No Result
View All Result
Langkatoday.com
No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network

Beranda » Rocky Gerung Sekakmat Jaksa: Apa Yang Kalian Pelajari di Fakultas Hukum?

Rocky Gerung Sekakmat Jaksa: Apa Yang Kalian Pelajari di Fakultas Hukum?

Perdebatan bermula ketika Jaksa menanyakan perihal dugaan ijasah palsu Jokowi.

Redaksi by Redaksi
15/03/2023
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A

Langkatoday.com – Viral di media sosial momen Rocky Gerung Sekakmat Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dengan terdakwa Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono (BTM).

Dipantau Rabu (15/3/2023), rekaman momen Rocky Gerung sekakmat jaksa itu bahkan diunggah puluhan kali oleh netizen di media sosial YouTube. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Solo itu, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pengacara terdakwa.

Perdebatan bermula ketika Jaksa menanyakan perihal dugaan ijasah palsu Jokowi.

ADVERTISEMENT

“Jokowi menggunakan ijasah palsu yang ternyata tidak dapat dibuktikan, apakah hate speech/ujaran kebencian atau bukan ?” tanya Jaksa.

Secara lugas Rocky Gerung menjawab singkat dan ilmiah; bahwa terjadinya hal ini, disebabkan informasi yang tertutup, jika informasinya terbuka maka tidak akan ada kejadian ini.

Baca Juga

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

ADVERTISEMENT

“Saya juga curiga, kenapa (Jokowi) seorang yang lulusan universitas tidak bisa berpikir abstrak, tidak bisa memberikan konseptual,” kata Rocky. Perdebatan makin sengit antara Rocky dan JPU.

Nampaknya amat mengesalkan, sehingga RG. menyampaikan jawabannya melalui seni sakarsme, namun JPU mungkin tidak paham sakarsme, majas/metaphor sebagai ungkapan sindiran, ungkapan kekesalan atau rasa marah RG.

”Apakah tuduhan Jokowi berijasah palsu yang menjadi objek perkara, yang disampaikan melalui youtube ‘secara kasar dan tidak benar serta mengandung kebencian, serta berakibat pro dan kontra ‘ menurut pribadi ahli hal ini, benar atau tidak?” tanya Jaksa. “Perlu diuji dulu, karena informasi tertutup yang membuat adanya perkara ini,” tegas Rocky.

Jaksa kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan serupa. Pada momen inilah Rocky sekakmat Jaksa atas pertanyaan itu. “Saya heran, apa yang kalian pelajari di fakultas hukum, kalian hanya belajar undang – undang bukan belajar hukum,” kata Rocky dengan nada sarkas.

Sarkasme yang disampaikan oleh Rocky disampaikan dengan nada tinggi. Peristiwa ini terjadi pada persidangan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) pada Kamis 9 Maret lalu. Rocky dihadirkan menjadi saksi ahli.

Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.

Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya. Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal.

Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.

“Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran,” kata Rocky saat di persidangan.

Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.

Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.

Source: TVone
Tags: Gus NurIjazah PalsuJokowiRocky Gerung
Share139Tweet87Share24
Ikuti Berita Terbaru Lainnya di Google News
Previous Post

Kantor MUI Langkat Diresmikan, Plt Bupati Langkat: Semoga Menghadirkan Susana Kesejukan

Next Post

3 Bank di AS Kolaps, Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan Kompak: Waspada!

Redaksi

Redaksi

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Related Posts

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

14 jam ago
Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

15 jam ago
Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

19 jam ago
Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

2 hari ago
12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

2 hari ago
[VIDEO] 14 Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Pura, Langkat

[VIDEO] 14 Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Pura, Langkat

2 hari ago
Apa itu Marketplace Guru? Begini Penjelasannya

Apa itu Marketplace Guru? Begini Penjelasannya

3 hari ago
PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

3 hari ago
Load More
Next Post
3 Bank di AS Kolaps, Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan Kompak: Waspada!

3 Bank di AS Kolaps, Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan Kompak: Waspada!

Pelayanan Satu Pintu Langkat Lakukan Forum Konsultasi Publik

Pelayanan Satu Pintu Langkat Lakukan Forum Konsultasi Publik

Polisi yang Diduga Cabuli 2 Emak-Emak di Puskesmas Bone Ditangkap

Polisi yang Diduga Cabuli 2 Emak-Emak di Puskesmas Bone Ditangkap

Advertorial

Lowongan Kerja BUMN Terbaru Semua Jurusan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Mei 2023
Advertorial

Lowongan Kerja BUMN Terbaru Semua Jurusan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Mei 2023

1 minggu ago
Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang
Advertorial

Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

1 minggu ago
InviteNikah.com: Website Pernikahan Online Kekinian
Advertorial

InviteNikah.com: Website Pernikahan Online Kekinian

3 bulan ago
Loyalty Program: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya Bagi Bisnis
Advertorial

Loyalty Program: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya Bagi Bisnis

4 bulan ago

TERBARU

Doa untuk Suami Emosian

Doa untuk Suami Emosian

7 jam ago
Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

14 jam ago
Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

15 jam ago
Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

19 jam ago
Terlanjur Ceraikan Istri, Pria Ini Aniaya Pemandu Lagu Sampai Tewas

Terlanjur Ceraikan Istri, Pria Ini Aniaya Pemandu Lagu Sampai Tewas

19 jam ago
Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

2 hari ago
12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

2 hari ago

POPULER BULAN INI

  • Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

    Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

    456 shares
    Share 262 Tweet 164
  • [Video] Seorang Pasien RS Bidadari Binjai Jatuh dari Lantai lll

    54 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lowongan Kerja BUMN Terbaru Semua Jurusan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Mei 2023

    64 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Lowongan Kerja BUMN SD SMP SMA SMK Terbaru PT Pos Indonesia (Persero) Juni 2023

    76 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Langkat, Sudah Pernah Meledak

    43 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Pengelola RS Bidadari Binjai Angkat Bicara Soal Pasien yang Lompat dari Lantai III

    34 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Apa Itu Ransomware yang Diduga Serang hingga Bikin Sistem di BSI Eror?

    23 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Info Iklan
E-mail: [email protected]

© 2022 - 2023 Langkatoday.com dikelola Dapur Website.

No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah

© 2022 - 2023 Langkatoday.com dikelola Dapur Website.