Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Berita

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Guru Honorer Langkat, Kelulusan Berdasarkan Hasil CAT

Avatar photo
×

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Guru Honorer Langkat, Kelulusan Berdasarkan Hasil CAT

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

MEDAN (Langkatoday) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan ratusan guru honorer terkait perkara maladministrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Pengabulan gugatan itu berdasarkan isi amar putusan Majelis Hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Iklan Umroh
Langkatoday.com
Iklan Umroh

Dalam amar putusannya, Kamis (26/9), Majelis Hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” jelasnya.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” tambah Muslim.

Tak hanya situ, Hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.810.500 (Rp7,8 juta).

www.domainesia.com