Oknum DPRD Langkat Ditangkap Polisi atas Dugaan Penghasutan

Langkatoday.com – Seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial ZH alias Tono, ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Gebang, Langkat pada Rabu, 7 September 2022.

Tono ditangkap karena patut diduga terlibat dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tono dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi.

“Yang bersangkutan telah dua kali kita panggil, tapi mangkir. Sekarang kita tahan. Statusnya tersangka,” kata Hadi, Kamis (8/9/2022).

Hadi menjelaskan, ZH ditangkap atas laporan SU, salah seorang karyawan PT Raya Padang Langkat (Rapala). Laporan itu berawal dari peristiwa kericuhan di sekitar pintu masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu.

Saat itu di pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB, ada sejumlah warga yang berkumpul untuk memprotes pembangunan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala.

Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga yang berkumpul hingga memancing emosi warga dan berujung pada kericuhan.

“ZH diduga mengatakan bahwa warga telah dibodohi oleh PT Rapala karena telah membiarkan PT Rapala masukkan fasilitas umum ke dalam HGU-nya. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal,” ujar Hadi.

“Pelapor merasa tersangka telah menyampaikan informasi yang tidak benar. Karena jalan yang dipasangi portal itu masuk dalam HGU PT Rapala, tempat SU bekerja,” tambah Hadi.

Sebelum menangkap ZH, kata Hadi, mereka telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam kasus itu. Termasuk saksi ahli. Polisi juga telah mencoba memediasi SU dan ZH, namun SU selaku pelapor, tetap pada laporannya.
“Karena tidak ada titik temu, ZH kemudian kita tangkap dan telah kita tahan di Mapolres Langkat. Saat ini yang bersangkutan kita sangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum agar orang lain melakukan perbuatan melawan hukum,” tandas Hadi.

Muhammad Arrasyid Ridho, penasihat hukum Tono, membenarkan penangkapan kliennya. Dia juga tak membantah atas penetapan status tersangka kliennya.

Namun Rasyid membantah jika kliennya dikatakan melakukan penghasutan. Kliennya berada di lokasi untuk menjalankan perannya sebagai anggota DPRD yang akan menyerap aspirasi masyarakat. Dia pun mengklaim Tono berada di lokasi itu atas undangan dari masyarakat.

“Persoalan itu dibawa klien kami dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat pada Maret 2022. Kemudian, persolan tersebut berhasil diselesaikan. Antara masyarakat dan pihak perusahaan sudah berdamai,” kata Rasyid.

Sebelum RDP tersebut dilakukan, kata Rasyid, sudah masuk laporan polisi ke Polres Langkat. Laporan itu pun terus berlanjut, meskipun sudah dilakukan perdamaian antara masyarakat dengan PT Rapala.

“Jadi tidak tepat dikatakan menghasut,” tegasnya.

Yang aneh menurut Rasyid, polisi semena-mena menangkap kliennya. Padahal ada prosedur khusus untuk menangkap kliennya yang merupakan anggota DPRD.

Di mana seharusnya untuk pemanggilan kepada Tono, Polisi harus melakukannya melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Langkat. Untuk kelalaian itu, Rasyid pun akan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

“Tidak sepatutnya Tono langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, penetapan itu tidak melibatkan Tono saat proses gelar perkara. Kami menilai, penyidik tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Terkait hal itu, kami sudah mendaftarkan Pra peradilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka tersebut,” tandasnya. (*)

Bacaan Lainnya: