STABAT (Langkatoday) – Kabar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap PPPK Langkat 2023 oleh Polda Sumut menyebar.
Kabar itu diterima awak media hari ini, Kamis (12/9) dari narasumber yang minta identitasnya di sembunyikan.
Namun kebenaran kabarnya belum diketahui pasti, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan secara gamblang terkait itu.
Meski kabar penetapan Kadis Pendidikan Langkat sebagai tersangka sudah menyebar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi disoal kabar tersebut menyatakan akan segera mencari tahu kebenaran kabarnya.
“Di cros cek ya,” jawabannya singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (12/9).
Sebelumnya, Hadi menerangkan pihaknya masih terus mendalami penyidik kasus PPPK Langkat.
“Polisi masih bekerja, tentu kita akan sampaikan progres yg dikerjakan penyidik,” tulisannya di pesan whatsapp.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat dikonfirmasi terkait kabar bakal ditetapkannya tersangka baru, yakni tersangka aktor intelektual kasus PPPK Langkat mengarahkan agar awak media meminta penjelasan ke penyidik.
“Silahkan tanya penyidiknya atau pak dir krimsus yah pak,” tulis Kapolda Sumut melalui pesan whatsapp, Rabu (11/9)