Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Langkat, Sudah Pernah Meledak

Langkatoday.com – Belasan dapur penyulingan minyak diduga ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dibiarkan beroperasi tanpa ditindak.

Padahal, dapur penyulingan minyak yang berdekatan dengan Masjid Jami’ Nurul Iman di Desa Pantai Cermin itu sempat meledak dan terbakar.

Sampai hari ini, aktivitas dapur penyulingan minyak masih berjalan tanpa ditindak aparat penegak hukum.

Menyangkut keberadaan dapur penyulingan minyak ini, pihak desa sebelumnya sudah menerbitkan surat imbauan nomor 470-206/V/2023 agar masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal itu taat terhadap aturan yang sudah ditentukan undang-undang dengan larangan pembakaran minyak mentah (kondensat) yang diolah menjadi minyak.

Amatan Langkatoday yang dikutip dari Tribun Medan saat mengunjungi dapur penyulingan minyak di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman yang disebut-sebut milik Rita, tampak satu unit mobil minibus Kijang Kapsul sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil penyulingan dangan menggunakan jerigen.

Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufiq menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak.

“Saya menerbitkan surat imbauan atau pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang-undangan terkait kegiatan tersebut,” ujar Taufiq, Senin (22/5/2023).

Lanjut Taufiq, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM.

“Menurut laporan kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan imbauan dan larangan,” ucap Taufiq.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan, jika penyulingan minyak yang berada di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman, sudah tak beroperasi lagi.

“Itukan udah gak kerja lagi,” ujar Luis.

Namun saat wartawan menegaskan jika penyulingan minyak ilegal itu masih beroperasi, Kasat Reskrim Polres Langkat ini meminta video atau bukti.

“Itu udah gak kerja, ini anggota saya suruh ngecek lagi. Mana videonya tunjukkan dulu, kalau dia kerja pasti ada apinya. Video yang sekarang jangan yang kemarin-kemarin,” ujar Luis.

Tak hanya itu, Luis pun meminta wartawan saat berada dilokasi untuk masuk ke dalam lokasi penyulingan.

“Cek masuk, kerja gak coba. Jangan dari atas videonya, coba dari depan,” ujar Luis setelah wartawan mengirimkan video dari drone.

Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Bacaan Lainnya: