BPOM Sita Produk Kopi Serbuk Starbucks, Ada Apa?

LANGKATODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik kopi serbuk dari produsen Starbucks merupakan hasil impor dari Turki.

“Produk Starbuck saset yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Senin (26/12).

Lebih lanjut, BPOM juga menarik beberapa jenis kopi serbuk dari Starbucks antara lain varian Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino. Penarikan dilakukan karena dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.

“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” tegasnya.

Penny menegaskan, BPOM akan menghubungi Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, dia meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.

“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus meXmiliki izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak,” pungkasnya. (rel/merdeka)

Kontributor Langkatoday.com

Bacaan Lainnya: