Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
Berita

Ada 8 Tahapan Seleksi CPNS yang Perlu Diketahui Calon Peserta

Avatar photo
×

Ada 8 Tahapan Seleksi CPNS yang Perlu Diketahui Calon Peserta

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

STABAT (Langkatoday)CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta untuk bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Terdapat 8 tahapan seleksi CPNS yang perlu diketahui oleh calon peserta. Apa sajakah tahapannya?

Berikut adalah 8 tahapan seleksi CPNS yang perlu diketahui oleh para calon peserta dikutip dari Instagram @studicpns.id.

1. Mendaftar Akun

Tahap pertama adalah melakukan pendaftaran akun di situs milik BKN yaitu sscasn.bkn.go.id. Calon peserta harus membuat akun untuk bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

2. Memilih dan Mendaftar Formasi

Setelah mendaftarkan akun, peserta harus memilih dan mendaftar formasi yang diinginkan. Pemilihan formasi ini sangat penting karena menentukan jalur karir yang akan diambil.

3. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar formasi, selanjutnya ada seleksi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas-berkas yang diunggah oleh peserta. Tahap ini bertujuan untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.

4. Pelaksanaan SKD

Jika lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD ini merupakan tes untuk mengukur kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang calon PNS.

5. Pengumuman SKD

Setelah pelaksanaan SKD, akan ada pengumuman hasil SKD. Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Pelaksanaan SKB

Apabila lolos SKD, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi spesifik sesuai dengan formasi yang dilamar.

7. Pengumuman Kelulusan

Setelah pelaksanaan SKB, akan ada pengumuman kelulusan akhir. Hasil akhir ini merupakan akumulasi nilai dari SKD dan SKB.

8. Melengkapi Administrasi Kelulusan

Tahap akhir yaitu melengkapi administrasi kelulusan. Peserta yang dinyatakan lulus harus melengkapi berbagai berkas administrasi kelulusan yang terdiri dari hasil SKD, SKB, dan berkas lainnya yang diperlukan.

Dengan mengetahui 8 tahapan seleksi CPNS ini, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Semoga bermanfaat!

www.domainesia.com