9 Pegawai MAN 1 Langkat Menerima Satya Lencana

Langkatoday.com – Setelah Pelaksanaan upacara HAB Ke-77 yang dipimpin Plt. Bupati Langkat, sebanyak 27 ASN Kementerian Agama Kabupaten Langkat menerima Satya Lencana Karya Satya XXX (30), XX (20), X (10) tahun.

Sebanyak 9 orang merupakan pegawai MAN 1 Langkat, yaitu 1 orang menerima Satya Lencana XXX (30) Tahun, 4 Orang XX (20) Tahun dan 4 Orang X (10) tahun, Selasa (03/01).

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.

Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, dengan ketentuan:

  • Bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
  • Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi

Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. Penyerahan Satya Lencana kepada ASN Kementerian Agama pada kali ini diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Langkat H. Syah Affandin, S.H dan Ibu Ketua PKK Hj. Endang Syah Afandin bersama dengan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, S.Ag, MA.

9 orang dari ASN MAN 1 Langkat yang menerima Satyalencana Karya Satya yaitu:

Menerima penghargaan XXX (30) tahun pengabdian.

  • Hj. Usmaidar, MPd

Menerima penghargaan XX (20) tahun pengabdian.

  • Eli Jasmi, S.Pd
  • Khairiah, S.Ag, MA
  • Sugiono, S.Ag, MA
  • Retno Handayani, S.Ag

Menerima penghargaan X (10) tahun pengabdian.

  • Dewi Rosmaliana, S.Pd
  • Annuridhoni Mairo, S.PdI
  • Maliarni, SE
  • Rohana R.

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda:
%d blogger menyukai ini: