Pernikahan: Pengertian, Anjuran, Hukum, Tujuan dan Hikmah

LANGKATODAY.COM – Kata pernikahan tentu sudah sering terdengar ditelinga kita bersama, namun tahukah kamu bahwa kata pernikahan memiliki arti yang begitu dalam. Tentunya sebelum mengukir mahligai rumah tangga kita bersama membutuhkan ilmu seputar pernikahan agar terhindar dari rasa ragu-ragu untuk melangkah kejenjang pernikahan. Berikut mari sama kita bahas seputar pernikahan tersebut.

Pengertian

Nikah berasal dari bahasa arab secara bahasa artinya mengumpulkan atau menyatukan. Secara istilah perkawinan adalah perjodohan laki-laki dengan perempuan  menjadi suami istri,nikah,beristri,atau bersuami istri. Secara agama artinya ikatan (akad) yang menghalalkan pria  menggauli wanita,atau sebaliknya yang sebelumnya telah dilarang.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi pernikahan merupakan akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal kawin, nikah dan yang semakna dengannya selama tidak ada larangan syariat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan ajaran agama. Sedangkan pengertian pernikahan menurut pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1994  yaitu ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami istri sebagai tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang Bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan penuturan beberapa pengertian pernikahan diatas maka dapat dikatakan bahwa pernikahan merupakan suatu ikatan berdasarkan rukun dan syariat antara laki-laki dan perempuan yang tadinya dilarang  menjadi pasangan yang sah dengan adanya akad.

Anjuran

Islam menganjurkan umat muslim untuk menikah sebagaimana diterangkan dalam surah An-Nahl (16) ayat 72 “Dan Allah jadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu,serta memberikan rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman dari yang batil dan mengingkari nikmat Allah” mengacu pada ayat ini diterangkan bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk menikah dan jangan ragu jikalau belum ada biaya sebab Alah telah mengatur setiap rezeki bagi hambanya.

Menikah juga merupakan sunah mu’akad (sunah yang dikuatkan) seperti yang diajarkan oleh para nabi dan jalan kehidupan para rasul yang merupakan acuan umat dan pantas untuk dijadikan sauri tauladan.“Empat Perkara yang termasuk sunah para rasul:pemalu,memakai minyak wangi,bersiwak dan menikah.” (H.R.Tirmizi).

Hukum

Hukum menikah dalam islam tergolong menjadi 5 atas dasar kondisi yang dialami yang setiap orang akan berbeda-beda. Berikut hukum tersebut:

NOHUKUMKETENTUAN
1WajibJika seseorang yang memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan orang yang dinikahinya, serta merasa khawatir akan melakukan perzinahan apabila tidak menikah.
2SunahJika seseorang yang memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan orang yang dinikahinya, tetapi ia tidak merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinahan
3HaramJika seseorang yang tidak memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, fikiran, dan nafkah serta menikah dengan tujuan menyakiti pasanganya atau ia yakin akan melakukan penyiksaan kepada pasanganya.
4MakhruhJika seseorang yang memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan tidak khawatir melakukan perzinahan serta jika ia menikah dikhawatirkan terjadi penganiayaan atau berbuat zhalim kepada pasanganya.
5MubahJika seseorang yang tidak memiliki halangan baik dari segi fisik, jiwa, fikiran, nafkah atau harta serta tidak merasa khawatir akan terjerumus kepada pezinahan atau perbuatan maksiat, tidak akan berbuat zhalim terhadap istrinya, dan keinginan menikah tidak begitu kuat.

Tujuan dan Hikmah

  • Meningkatkan ibadah kepada Alla swt
  • Membentengi nafsu
  • Melangsungkan keturunan yang sahaleh
  • Menumbuhkan prilaku tanggung jawab
  • Membuat hidup tenang dan tenteram
  • Lebih giat dalam mencari nafkah
  • Mencurahkan kasih sayang dengan benar
  • Mendapaatkan balasan cinta dari pasangan
  • Belajar mengenal pasangan
  • Berkesempatan menjadi pemimpin
  • Melembutkan hati
  • Meredam gejolak jiwa dari yang haram
  • Menumbuhkan naluri sebagai orang tua
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap keluarga
  • Terjalin silaturahmi yang luas terhadap beberapa keluarga

Setelah beberapa penjabaran diatas yang telah sama kita bahas, bagaimana? tentunya sudah ada gambaran bukan? bagaimana suatu pernikahan selain merupakan perintah Allah juga sunnah yang diajarkan Rasulullah dan tentunya dapat begitu banyak mamanfaat lainnya bagi seseorang yang menikah sesuai dengan hukum yang terdapat pada diri masing-masing setiap orang.

Perlu diingat bahwa suatu pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah namun tentunya untuk menuju pernikahan butuh kesiapan, kemantapan dan ilmu tentunya agar rumah tangga membawa bahagia dan sesuai dengan tuntunan Al-quran dan sunnah.

Referensi:

  • Al-Hanafy. (2012). Jangan Takut Menikah. Yogyakarta: Medpress Digital.
  • Miftahul Jannah, Honey. (2014). Ta’aruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah. Jakarta: PT. Gasindo.
  • Ni’mah, Ma’sumatun. (2019). Pernikahan Dalam Syariat Islam. Karanganom: Cempaka Putih.

Bacaan Lainnya: