Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Khazanah

Menyimpan Daging Qurban Lebih dari 3 Hari, Ini Jawaban Ulama

Avatar photo
×

Menyimpan Daging Qurban Lebih dari 3 Hari, Ini Jawaban Ulama

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Langkatoday.com, Stabat – Pada tahun 9 Hijriyah, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari karena adanya paceklik dan kelaparan yang melanda saat itu.

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

Rasulullah ingin agar daging qurban segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga larangan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan segera sampai kepada yang memerlukan.

Namun, pada tahun 10 Hijriyah, situasi di Madinah telah berubah dan tidak ada lagi paceklik yang mengharuskan pembagian segera.

Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW mencabut larangan tersebut dan memperbolehkan umat Islam untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal ini dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi:

‎كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”

Kebanyakan ulama sepakat bahwa menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari adalah diperbolehkan. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama, meskipun ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap berpegang pada larangan awal karena mereka tidak mengetahui adanya keringanan tersebut (lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2:350).

Dengan demikian, menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari bukanlah masalah menurut kebanyakan ulama. Jika Anda masih memiliki daging qurban yang belum diolah dan tersimpan di freezer lebih dari tiga hari, tidak perlu khawatir.

Ini memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam mengatur distribusi dan konsumsi daging qurban sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Dalam konteks modern, dengan teknologi penyimpanan yang lebih baik, menyimpan daging qurban untuk jangka waktu yang lebih lama dapat membantu menghindari pemborosan dan memastikan daging tetap bermanfaat bagi keluarga dan orang-orang di sekitar kita. (rel/inilah)

www.domainesia.com