Anak-anak Revolusi yang Kini Bungkam: Ketika Daya Gugat Sipil Melemah dan Demokrasi Diambang Bahaya
Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Aktivis sosial, pegiat pendidikan & ekonomi kerakyatan, dan mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya
JAKARTA (Langkatoday) - Dua dekade lalu, suara lantang mahasiswa mengguncang kursi kekuasaan. Intelektual tak segan menulis kritik tajam. Rakyat bersatu dalam satu barisan menuntut perubahan. Reformasi 1998 adalah puncak keberanian sipil: ketika keberanian melawan rezim otoriter mengalahkan rasa takut dan kenyamanan.
Namun hari ini, generasi yang dulu dikenal sebagai anak-anak revolusi… diam.
Bukan karena tidak tahu apa yang terjadi, tapi karena memilih bungkam. Atau mungkin, sudah dibungkam—oleh jabatan, fasilitas, atau kebingungan yang dibuat-buat.
Keheningan itu sangat terasa ketika menyaksikan dua peristiwa besar. Pertama, saat revisi Undang-Undang TNI digulirkan, suara protes bermunculan. Mahasiswa turun ke jalan, LSM bersuara keras, media menyorot dengan intens. Kekhawatiran akan kembalinya militer ke ranah sipil mencuat di ruang-ruang publik.
Namun, ketika RUU Polri mulai dibahas, dengan pasal-pasal yang mengandung potensi kekuasaan super tanpa batas, semua seolah sepakat untuk… diam.
- Tak ada unjuk rasa.
- Tak ada diskusi publik.
- Tak ada headline utama.
- Polisi akan mendapat kewenangan pengawasan digital dan siber, tanpa pengawasan independen yang ketat.
- Polisi bisa menjalankan fungsi intelijen, hingga menjangkau kehidupan sipil dan aktivitas privat warga.
- Ada usulan perpanjangan masa jabatan Kapolri, yang membuka ruang kekuasaan berkelanjutan tanpa kontrol parlemen.
- Fungsi-fungsi baru yang tumpang tindih dengan lembaga sipil dan militer, menciptakan “superbody” yang menjamah semua lini.
Lantas mengapa publik lebih berani bersuara soal militer, tetapi diam saat polisi memperluas kewenangan?
Jawabannya bukan semata karena substansi hukum, tapi karena struktur kekuasaan sosial. Polisi jauh lebih dekat dengan kehidupan sipil: mereka hadir di kampus, di media, di ruang komunitas, hingga di medsos. Keberadaan yang melekat ini membuat banyak orang ragu untuk bersuara. Ketakutan tak lagi datang dari senjata, tapi dari akses dan kontrol informasi.
Selain itu, data menunjukkan kriminalisasi terhadap suara kritis meningkat. Amnesty International Indonesia mencatat lebih dari 150 kasus intimidasi dan represi terhadap aktivis serta pembela HAM sejak 2020. Di sisi lain, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dirilis BPS tahun 2023 mencatat penurunan indikator kebebasan berpendapat dan protes damai di banyak provinsi. Sementara itu, Freedom House menempatkan Indonesia dalam status partly free dengan skor kebebasan sipil hanya 56 dari 100 poin.
Kenyataan ini diperparah oleh lemahnya media dalam memainkan peran watchdog. Banyak media kini memilih “netralitas aman”, bukan karena objektif, tapi karena takut berhadapan dengan kekuasaan. Jurnalis lebih sibuk menjaga iklan dan relasi politik daripada menjaga integritas ruang publik.
Dalam diam ini, kita lupa satu hal penting: penjajahan tidak selalu datang dari luar negeri. Ia bisa datang lewat pasal-pasal yang tak kita baca, lewat regulasi yang tak kita awasi, lewat institusi yang tak kita gugat.
Dan saat aparat penegak hukum menjadi pengendali hukum, maka rakyat hanya tinggal sebagai objek—bukan subjek—dalam negara yang katanya demokratis.
Lalu, di mana anak-anak reformasi sekarang?
Dulu mereka berorasi, kini lebih sibuk mengejar sertifikat.
Dulu mereka menulis editorial tajam, kini menulis status aman.
Dulu mereka menolak diam, kini diam adalah pilihan paling nyaman.
Tentu tidak semuanya seperti itu. Tapi kenyataannya, gelombang resistensi sipil terhadap RUU Polri nyaris tak terlihat. Kita menyaksikan bagaimana reformasi kehilangan arah, karena pengawalnya kehilangan nyali. Kita sedang menggali lubang demokrasi dengan tangan kita sendiri.
Namun belum terlambat. Masih ada waktu untuk membalik keadaan. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
- Desak pembukaan draf resmi RUU Polri ke publik. Transparansi adalah langkah pertama untuk mencegah penyalahgunaan.
- Aktifkan kembali ruang-ruang masyarakat sipil. Dari kampus, komunitas, media alternatif, hingga ormas harus kembali bersuara.
- Perkuat literasi konstitusi dan hukum di masyarakat. Hukum tak boleh hanya menjadi alat kuasa. Ia harus dipahami, diawasi, dan dikritisi.
- Bangun koalisi sipil lintas generasi. Reformasi tak bisa ditopang generasi 1998 terus-menerus. Anak muda hari ini perlu diyakinkan bahwa masa depan mereka sedang dipertaruhkan.
Penutup: Diam adalah Pengkhianatan
Kita tidak sedang hidup di masa damai. Kita hidup di masa sunyi yang berbahaya. Demokrasi bukan sedang dijaga, tapi sedang dibungkam secara perlahan. Kita tidak dibunuh dengan peluru, tapi dengan pasal-pasal yang kita abaikan.
Jika hari ini kita diam, jangan kaget jika suatu hari nanti kita tak bisa lagi bicara.
Karena demokrasi sudah dikunci, dan kunci itu dipegang oleh mereka yang tak pernah mau dikritik.
Anak-anak revolusi harus kembali.
Bukan dengan amarah, tapi dengan kesadaran.
Bukan dengan kekacauan, tapi dengan keberanian.
Karena kalau bukan sekarang, kapan lagi? Dan kalau bukan kita yang bersuara, siapa lagi?
----
Catatan:
Artikel ini ditulis untuk mendorong kesadaran publik atas bahaya revisi UU Polri dan pentingnya menghidupkan kembali kekuatan sipil dalam menjaga demokrasi.