The Vajra

UI Minta Bahlil Revisi Disertasi, Rektor: Kita Membina, Bukan Membinasakan

Table of Contents

Rektor Universitas Indonesia - Prof Heri Hermansyah 

JAKARTA (Langkatoday) - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah menjelaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diharuskan melakukan perbaikan atau revisi disertasi dan menambah publikasi ilmiah, sebelum dinyatakan lulus. Menurut dia, kedua mandat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) individual terhadap kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI Bahlil Lahadalia.

"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," kata Heri saat ditemui usai memenuhi undangan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan para rektor di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3) malam WIB.

Heri menjelaskan, mandat untuk Bahlil menyelesaikan revisi dan menambah publikasi ilmiah itu merupakan kesepakatan bersama dari dirinya sebagai rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademik. Hal itu menepis anggapan keputusan itu berasal dari dirinya pribadi.

Heri menegaskan, status Bahlil sebagai mahasiswa S3 Kampus Kuning itu belum dinyatakan lulus. Pasalnya, Bahlil belum melalui proses yudisium yang menjadi penentuan nilai dan kelulusannya di UI. Yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.

"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri. Adapun judul disertasi Bahlil adalah '"Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'.

Keputusan UI untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi Bahlil, merupakan hasil dari rangkaian pertemuan empat organ UI. Heri menyebut, keputusan melakukan pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut juga sudah melewati proses yang panjang oleh pihak kampus yang berjalan sejak November 2024.

"Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat di rektor, proses itu sudah berjalan. Dan saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas," kata mantan dekan Fakultas Teknik UI tersebut.

Sebelumnya, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah menjelaskan, empat organ UI telah bulat satu suara dengan tegas menyepakati adanya pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut. Keempat organ UI telah secara eksplisit menyatakan Bahlil belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat," kata Arie.

Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh empat organ UI, kata Arie, artinya mahasiswa tersebut belum lulus. Empat organ UI telah memutuskan mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. (rel)

channel whastapp langkatoday