The Vajra

Renovasi Pagar Tambak, Malah Dirusak dan Dijarah Warga

Table of Contents

DELI SERDANG (Langkatoday) - Kasus pembongkaran pagar seng di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Sumut kawasan hutan lindung berbuntut panjang.

Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia pada wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum atas laporan ke Polda Sumatera Utara atas pengerusakan bangunan pagar Tambak milik kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai labu.

Laporan itu sudah diterima dengan STTLP/ B/279/II/2025/ SPKT Polda Sumut dengan terlapor Yuliani Siregar Kepala Dinas LHK Sumut. Karena dianggap sebagai orang yang memerintahkan pembongkaran pagar seng tersebut pada warga.

"Itu bukan bangun pagar tapi renovasi karena kalau pondasi pagar itu sudah lama. Dan seng yang dirusak bongkar itu juga dicuriin orang. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp 300 juta,” ucap Junirwan.

Terkait cerita pagar laut, hanya dihembuskan sekelompok orang yang berniat menggarap lahan hutan lindung yang menurut beberapa orang ada didalam kawasan yang dipagar. Sebenarnya jarak antara bibir pantai dengan lahan yang dipagar itu sekitar 300 meter. Bahkan kalau dibandingkan dengan beberapa bangunan peternakan kandang ayam hingga objek wisata lain yang ada di daerah itu. Posisi tambak terbilang lebih jauh dari garis pantai.

Informasi dikutip dari lokasi didapati bahwa awalnya persoalan itu muncul dan menjadi persoalan karena pihak pengelola tambak memperbaiki pagar kawasan itu karena beberapa orang yang sebelumnya bercocok tanam di lahan di sebagian lahan 40, 8 hektar itu mulai mau menguasai lahan dengan menanam tanaman keras diantaranya kelapa.

Pengelola tambak melihat gelagat dari beberapa penggarap lahan ingin memiliki lahan itu, hingga diputuskan oleh pengelola tambak untuk melakukan perbaikan pagar memasang seng. Hingga penggarap tak bisa masuk dan mengadukan hal itu pada Kepala Desa Rugemuk.

Kepala desa Rugemuk yang sudah dikompori beberapa oknum itu mengamini untuk melakukan aksi pelarangan pemasangan pagar oleh pengelola tambak dan ceritapun berkembang berujung perusakan pagar oleh warga penggarap.

Aksi sekelompok orang yang turut dimotori oleh Kepala Desa Rugemuk digiring oleh oknum mengaku media untuk diviralkan kemana mana dengan seting gambar dan narasi. Memancing perhatian publik.

DPRD Deli Serdang juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus pagar seng di Hutan Lindung itu. Kuasa hukum pemilik tambak PT Tun Sewindu memaparkan bahwa lahan itu sudah dikuasai kliennya sejak tahun 1982 berasal dari hutan produksi. Tahun 1988 lahan itu mulai dipasang pagar setinggi 50 centimeter lalu untuk menjaga keamanan Asset pagar ditinggikan dengan ditambah seng.

Junirwan juga menyebutkan dalam RDP mengapa alas hak atas lahan itu berada atas nama desa batang biara, dikarenakan pada saat sebelumnya Kepala Desa Rugemuk tidak mau membuat alas hak atas lahan itu. Saat ini setelah muncul UU Cipta Kerja , kliennya sedang mengajukan permohonan ke kementrian terkait pengelolaan lahan yang disebutkan sebagian kecil masuk wilayah hutan lindung.

Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shari meminta pada pengusaha untuk tidak dulu melanjutkan pemagaran. Dan DPRD bersama BPN , DLH, LHK akan melakukan pengecekan kembali pada 5/3/2025 lusa untuk memastikan bahwa lahan itu dalam status kawasan hutan lindung atau hutan produksi. (**)

channel whastapp langkatoday