Gubsu Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran THR, Seminggu Sebelum Lebaran
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ismael P Sinaga, mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan oleh gubernur sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.
"Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR untuk tahun ini, termasuk THR Idulfitri yang sebentar lagi ini. Ini sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya," ujarnya menjawab wartawan, Senin (10/3).
Ismael pun menjelaskan pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idulfitri.
"Ya dalam surat edaran itu pak gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan Hari Raya, jadi harus dipedomani," tuturnya.
Ia pun mengatakan gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya siap mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.
"Ya pak gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini," katanya.