Sumatera Utara jadi Urutan ke 4 dengan Jumlah Lokasi PSK Terbanyak di Indonesia
MEDAN (Langkatoday) - Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 merilis data terbaru dengan rincian jumlah Provinsi dengan lokasi Pekerja Seks Komersial (PSK) terbanyak di Indonesia.
Dengan rilisnya data tersebut, mangakibatkan fenomena ini menjadi perhatian karena mencerminkan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan regulasi yang memengaruhi keberadaan tempat-tempat tersebut.
Jumlah Distribusi Lokasi PSK di Indonesia
Berikut adalah 15 provinsi dengan jumlah lokasi PSK tertinggi:
- Jawa Barat – 79 lokasi
- Jawa Timur – 70 lokasi
- Jawa Tengah – 55 lokasi
- Sumatera Utara – 37 lokasi
- Kalimantan Timur – 28 lokasi
- Sumatera Selatan – 28 lokasi
- Kalimantan Barat – 25 lokasi
- Riau – 25 lokasi
- Banten – 21 lokasi
- Maluku Utara – 18 lokasi
- Sulawesi Tengah – 18 lokasi
- Kalimantan Tengah – 17 lokasi
- Lampung – 16 lokasi
- Kepulauan Riau – 14 lokasi
- Sumatera Barat – 13 lokasi
Faktor Penyebab dan Dampak Lokasi PSK
Beberapa faktor utama meliputi:Keterbatasan lapangan kerja, terutama bagi perempuan dengan tingkat pendidikan rendah.
Maraknya urbanisasi yang membuat daerah perkotaan menjadi pusat ekonomi sekaligus lokasi aktivitas ilegal.
Kurangnya regulasi dan penegakan hukum, sehingga bisnis prostitusi tetap berjalan meskipun dilarang secara hukum.
Faktor budaya dan pariwisata terutama di daerah dengan tingkat kunjungan wisata tinggi, yang kerap menjadi daya tarik bagi industri ini.
Sehingga untuk dampak terhadap masyarakat cukup kompleks, mulai dari peningkatan risiko penyakit menular seksual, eksploitasi manusia, hingga dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan keluarga.
Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Masalah
Pemerintah juga telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi maraknya tempat PSK di Indonesia, antara lain: Penutupan lokalisasi seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk Dolly di Surabaya dan Kalijodo di Jakarta.
Program pemberdayaan ekonomi, terutama bagi perempuan yang ingin keluar dari industri ini.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bisnis ilegal yang memfasilitasi praktik prostitusi.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari eksploitasi pekerja seks.
Meski demikian, kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal ketidakjelasan regulasi, minimnya solusi ekonomi bagi mantan pekerja, serta adanya praktik ilegal yang sulit diberantas sepenuhnya.
Karena fenomena banyaknya tempat PSK di berbagai provinsi menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa dilihat hanya dari aspek moral atau hukum, tetapi juga perlu dipahami sebagai persoalan sosial dan ekonomi.
Maka sangat diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengurangi praktik ini, mulai dari pemberdayaan ekonomi, edukasi masyarakat, hingga penguatan hukum. (rel)